FOKUSJATENG – SRAGEN – Partai Demokrat batal mengusung Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto di Pilkada Kabupaten Sragen. Pasalnya, terganjal Demokrat tak bisa membubuhkan tanda tangan sekretaris Partai Demokrat, saat ikut mendaftarkan koalisi parpol pengusung pasangan Yuni-Suroto di KPU Sragen, Jumat sore, (4/9/2020).
Dengan batalnya Partai Demokrat mengusung Yuni-Suroto, tersisa lima parpol pengusung petahana bupati dan pasangannya itu. Yakni PAN, Partai Golkar, PKB, PDIP dan Partai Nasdem.
Ketua KPU Sragen Minarso menyebut terdapat lima opsi menyikapi ketidakhadiran Muh Saifuddin saat pendaftaran Yuni-Suroto. Diantaranya, partai Demokrat diminta mengurus segera penunjukan sekretaris DPC pengganti Saifuddin. Pada opsi ini sulit dilakukan dalam waktu cepat karena membutuhkan SK dari Ketum dan Sekjen DPP partai. Selain itu menunjuk Plt Sekretaris DPC.
“(Jika dipaksakan) dikhawatirkan menjadi celah hukum yang merugikan calon dan pasangan calon di kemudian hari,” kata Minarso.
Lantaran diputuskan Yuni-Suroto maju tanpa diusung Demokrat, Ketua DPC Demokrat Budiono Rahmadi mengurus administrasi pembatalan pengusungan. Ia bersama sejumlah anggota langsung meninggalkan KPU dengan raut muka kecewa.
Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Ingus Subaryanto mengaku terlemparnya Demokrat di poros koalisi itu merupakan tamparan pedih bagi partainya.
“Kita yang sejak awal mengawal mbak Yuni di periode dua ini malah terlempar. Padahal Demokrat sedang giat-giatnya eksis,” katanya.
Ia menyayangkan DPC Demokrat Sragen yang kurang berkonsultasi dengan jajaran di atasnya.