FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020.
Pesta demokrasi tersebut akan menjadi yang terbesar karena digelar di 270 wilayah di Indonesia dan Kabupaten Boyolali termasuk salah satu daerah yang melaksanakan.
Untuk memastikan terselenggaranya agenda pesta demokrasi tersebut, KPU Kabupaten Boyolali menggelar sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boyolali tahun 2020 paska penundaan karena Covid-19 ini dijelaskan bahwa Pilkada akan digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Tidak banyak yang berubah akibat pandemi ini, namun kita tetap menjalankan pemilihan sesuai protokol kesehatan. Kemudian yang banyak berubah adalah waktu pendaftaran, dan persiapan serta pelaksanaan Pemilu kita undur sesuai arahan dari KPU RI,” jelas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti di ruang Cempaka Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali pada Kamis (25/6/2020).
Sosialisasi tersebut mengacu pada Keputusan KPU Boyolali Nomor 155/PP.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali Nomor 153/pp.01.2-Kpt/3309/KPU-Kab/IX/2019.
Senada, Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Ali Fahrudin mengungkapkan bahwa semua tahapan, program serta jadwal Pilkada Kabupaten Boyolali harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Harus kita lakukan karena sesuai keputusan. Tetapi kita juga memastikan bahwa penyelengaraan ini harus benar. Di jaga agar keamanan kesehatan peserta dan pemilih ataupun panitia tetap terjaga,” imbuhnya.
Sebagai informasi, berdasarkan jadwal, tahapan selanjutnya yakni Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU kepada PPS yang berlangsung dari 24-29 Juni 2020 mendatang.