Aliansi Pekerja Gerakan Buruh Karanganyar Geruduk Gedung DPRD Karanganyar, Ini yang Disuarakan

Peserta demo Gebuk menemui perwakilan DPRD Karanganyar. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Aliansi Pekerja yang tergabung dalam pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk) menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung DPRD, Rabu (18/3/2020).

Pantauan, dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, para buruh ini konvoi dari lapangan Sroyo hingga menunju Gedung DPRD.

Ketua Serikat pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Haryanto, mengatakan Omnibus Law ini jauh lebih berbahaya dari pandemi Corona bila sampai disahkan.

“Kami harus tetap berjuang, karena omnibus law ini sangat berbahaya dari pada Corona. Karena merugikan para pekerja. Kami mohon maaf karena mengabaikan anjuran aparat Kepolisian dan pimpinan DPRD agar tidak melakukan aksi ,” ujar Haryanto dalam orasinya, Rabu (18/3/2020).

Haryanto menyatakan isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja banyak yang bertentangan dengan UUD Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan dianggap merugikan buruh. Ia pun membeberkan beberapa hukum yang kontroversial bagi buruh.

Pertama soal upah bagi buruh yang menjadi upah tunggal. Pasal lainnya yang juga merugikan buruh adalah status kerja kontrak dan outsourcing yang akan berlaku seumur hidup dan hak pesangon yang diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan akan dihapus.

Kemudian, menurutnya para pengusaha akan dimudahkan untuk melakukan PHK (pemutusan kerja sepihak) pada buruh karena penghapusan pasal 151 UU Ketenagakerjaan.

Belum lagi, tambahnya, UU Omnibus Law akan memudahkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia dan hak-hak cuti yang sebelumnya ada akan dihapuskan.

Sementara itu, tiga Wakil Pimpinan DPRD, Anung Marwoko, Tony Atmoko, Rohadi Widodo yang menerima aksi demo para buruh ini mengatakan bila pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari para pekerja ini pada DPR RI.

“Karena sangat merugikan pekerja. Penolakan tersebut kami pun menolak Omnibus Law dan selanjutnya akan kami tuangkan dalam bentuk surat rekomendasi,” tandasnya.