DPRD Boyolali Sahkan Enam Ranperda Menjadi Perda

Pengesahan Ranperda menjadi Perda di DPRD Boyolali Selasa 17 Maret 2020. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali disetujui dalam agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali pada Selasa (17/3/2020). Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Boyolali, peresetujuan ranperda tersebut meliputi enam ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali yang dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang dihadiri Bupati Boyolali, Seno Samodro dan pihak DPRD Kabupaten Boyolali. Agenda rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto didampingi Wakil Ketua Fuadi, Moh. Basuni dan Eko Mujiono.

Enam Ranperda tersebut terdiri dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Identifikasi dan Pengawasan Ternak Ruminansia Besar, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali.

Selain keempat ranperda tersebut, ada pula Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera dalam penyampaian pendapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Bupati Seno berharap keenam Ranperda ini bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap ranperda ini menjadi regulasi tertulis mampu diterapkan untuk meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Boyolali,” ujar Wabup Said.

Dalam kesempatan itu pula, Bupati Seno juga menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Boyolali Tahun 2019.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto usai sidang paripurna menekankan pada Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang BPHTB. Menurutnya, Ranperda ini sangat penting karena terdapat perubahan pada BPHTB. Wajib pajak akan diberikan pajak 5 persen dengan pengurangan pajak atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 80 juta, sementara yang dikarenakan waris dikenakan 2,5 persen dengan pengurangan pajak Rp. 400 juta.

“Ke depan ini memang ada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pada dasarnya Pemerintah Daerah tidak pernah akan menaikkan pajak PBB tapi karena kita penyesuaian harga NJOP sehingga akan berpengaruh pada PBB,” terang Paryanto.

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi, sehingga paling tidak akan memberikan penambahan keringanan beban pada warga Kabupaten Boyolali.