FOKUS JATENG-BOYOLALI-Usaha Didik Mardiyanto dan Listyowati mencari dukungan agar bisa maju sebagai pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan sia-sia. Padahal keduanya sudah mendapat sebanyak 52.336 dukungan masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, menolak berkas syarat dukungan yang diajukan bakal pasangan itu, Senin dini hari (24/2). Sebab, di tengah-tengah pengecekan berkas, rombongan tim menyampaikan bahwa ada dua formulir yang tak ada.
Yakni Formulir B.1.1 yang merupakan Daftar Nama perdesa, perkecamatan dan Formulir B 2 Rekapitulasi per desa per kecamatan. “Pukul 23.39 Datang rombongan bakal perseorangan Didik Mardiyanto dan bu Listyowati yang ingin menyerahkan syarat dukungan untuk calon perseorangan,” kata ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin.
Berkas syarat dukungan calon perseorangan itu awalnya sudah diterima KPU. Yang dilanjutkan dengan pengecekan hingga dini hari. Namun karena adanya dua syarat yang tak lengkap dengan alasan belum tercetak dari Sistem informasi pencalonan (Silon), akhirnya KPU memutuskan untuk menolak berkas tersebut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan pasal 15 ayat 2, Tidak memenuhi syarat terkait persyaratan penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan. “Kemudian kita membuat berita acara penolakan penolakan berkas. Dan berkas itu kami kembalikan ke calon perseorangan,” kata Ali.
Penolakan yang dilakukan KPU Boyolali ini langsung diterima bakal pasangan calon tersebut. Karena memang, di Silon, dukungan yang telah di upload masih kurang. “Padahal Syarat minimal yang ditentukan KPU Boyolali untuk calon perseorangan 60.636 dukungan,” kata Ali.
Ditolaknya berkas syarat dukungan untuk calon perseorangan ini menjadikan pemilihan kepala daerah (pilkada) Boyolali tahun ini hanya bakal diikuti oleh partai politik saja. Karena memang, penyerahan syarat dukungan untuk pencalonan perseorangan telah berakhir. Dan tak ada lagi tambahan waktu lagi untuk penerimaan syarat dukungan untuk calon perseorangan.
“Partai politik yang bisa memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen dari suara sah pemilu lalu,”pungkasnya.