FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum Boyolali menetapkan aturan resmi terkait bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, mengingat persyaratan untuk maju di calon perseorangan pilkada Boyolali sangat rumit dan ketat.
“Masyarakat yang ingin nyalon bupati Boyolali perseorangan sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang. Sebab “tiket” untuk dapat maju melalui jalur independen itu tak mudah,” kata Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, Selasa (15/10/2010).
Dijelaskan, pasangan bakal calon paling minim harus punya modal awal sebanyak 60.636 dukungan masyarakat. Dukungan masyarakat itu dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dan foto kopi KTP. Sedangkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Boyolali kan 808.469. “Sehingga 7,5 persennya 60.636 itu tadi,” katanya.
Jumlah dukungan itu juga tak boleh hanya dari beberapa kecamatan saja. Tapi harus paling tidak separoh dari jumlah kecamatan di Boyolali. Boyolali yang memiliki 22 kecamatan, berarti jumlah dukungan untuk calon perseorangan itu minimal ada di 11 kecamatan.
“Dukungan untuk calon peseorangan tak boleh dari TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan perangkatnya. Kalau ada akan ditandai dan tidak dihitung sebagai dukungan masyarakat,” ujar Ali.
Termasuk penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat pusat bahkan termasuk pegawai kesekretariat juga tak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Demikian halnya dari TNI Polri, ASN, Perangkat desa, dan penyelenggaran itu tidak memenuhi syarat.
“Semua (Dukungan masyarakat) akan kelihatan saat penelitian administrasi dan penelitian factual,” kata Ali.
Sedangkan syarat untuk calon dari jalur Partai Politik paling tidak punya 9 kursi di DPRD Boyolali. Atau 20 persen kursi DPRD Boyolali yang berjumlah 45 kursi. Atau 25 persen perolehan suara Pileg (Pemilihan Legeslatif) lalu.