Pemkab Boyolali Gelontorkan Hibah Anggaran untuk Penyelenggara Pemilu, Ini Nominalnya

Penandatanganan hibah anggaran Pemkab Boyolali kepada Bawaslu Boyolali dan KPU Boyolali, Selasa 1 Oktober 2019. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali dan Bawaslu Boyolali mendapatkan hibah anggaran dari Pemkab Boyolali. KPU memperoleh dana Rp 28.15 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 8,05 miliar.

Penandatanganan hibah untuk Pilbup serentak 2020 tersebut dilakukan di Ruang Merbabu Kantor Bupati Boyolali, Selasa (1/10). Drai Pemkab Boyolali, diwakili oleh Sekda Masruri. Sedangkan KPU oleh ketua, Ali Fahrudin dan Bawaslu oleh ketua, Taryono.

Ditemui usai penandatanganan hibah, Sekda Masruri berharap dana bisa dimanfaatkan maksimal untuk kegiatan Pilbup serentak yang dijadwalkan digelar 23 September 2020 mendatang. Dana tersebut untuk estimasi Pilbup satu putaran.

“Kami yakin, Pilbup Boyolali berjalan lancar dalam satu kali putaran,” katanya.

Dijelaskan, besaran dana tersebut sebelumnya sudah disepakati bersama dalam pembahasan dengan KPU dan Bawaslu. Untuk dana Bawaslu baru bisa dicairkan pada APBD 2020 mendatang. Sedangkan dana KPU, sebagian bisa dicairkan pada APBD Perubahan 2019 ini.

“Selain itu, Pemkab Boyolali juga masih mengeluarkan anggaran untuk kegiatan pengamanan.”

Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono menyambut positif disepakatinya dana hibah untuk Bawaslu. Sehingga bisa mendukung pengiatan pengawasan pada PIlbup mendatang. Mayoritas dana akan dimanfaatkan untuk operasional dan honor ad hoc.

Terkait pemakaian anggaran, mayoritas sebesar Rp 6 miliar untuk kegiatan pengawasan di tingkat kecamatan. Sedangkan sisanya untuk kegiatan di tingkat Bawaslu. “Kami bisa gerak cepat untuk memulai tahapan pengawasan. Salah satunya dengan melakukan rekrutmen Panwascam pada November mendatang.”

Sementara Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin menambahkan, dana yang disepakati memang lebih kecil dari usulan semula sebesar Rp 60 miliar. Hal itu semata disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Memang semula ada usulan dari KPU RI dimana untuk honor PPK sebesar Rp 2,8 juta.”

Hanya saja, kemudian disesuaikan dengan kemampuan daerah. Sehingga kemudian menggunakan dana minimal saat Pilgub lalu. ”Kalo mau ideal tentu dananya sangat besar. Namun sebenarnya, bukan pada seberapa besar, tapi berdasarkan kecukupan anggaran.”

Dari dana yang ada, lanjut Ali, sebesar 73 persen untuk operasional dan honor adhoc. Yaitu, untuk PPK di 22 kecamatan denan jumlah 5 orang/ kecamatan. Kemudian PP sebanyak 3 orang dikalikan 267 desa/kelurahan.

“Ditambah kelompok penyelenggara pemungutan suara di 1.810 TPS masing- masing sebanyak 7 orang. Sisanya untuk kegiatan lain seperti pencalonan dan logistik.”