Ada 400 Ribu Lebih Ormas yang Terdaftar di Indonesia

(ILUSTRASI) Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Solo Raya (APMS) menggelar aksi demo tolak Perppu Ormas di halaman DPRD Kota Solo, Jumat (11/8/2017). (DOk,FokusJatengPutranti) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – JAKARTA – Terdapat 420.381 Ormas (Organisasi Massa) yang terdaftar di Indonesia. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar

Data terbaru tersebut terhitung per Rabu (31/07/2019) pukul 08.50 WIB lalu. “Data kita per 31 Juli, Ormas yang terdaftar, yaitu 420.381,” kata Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (01/08/2019).

Jumlah Ormas terdaftar tersebut sebagaimana dilansir dari laman Puspen Kemendagri, dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama, adalah Ormas yang telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berjumlah 25.812 dengan rincian di Kemendagri berjumlah 1.688, di Provinsi berjumlah 8.170, dan di Kabupaten/Kota berjumlah 16.954. Kedua adalah Ormas yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjumlah 393.497 yang terdiri atas: Perkumpulan berjumlah 163.413, Yayasan berjumlah 230.084.

Ketiga adalah ormas Asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berjumlah 72 Ormas Asing.

Banyaknya jumlah Ormas di Indonesia menurut Bachtiar, menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945.

“Negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola,” terang Bachtiar.