Ribuan GTT PTT di Boyolali akan Terima Tunjangan Kesejahteraan

audiensi antara guru GTT PTT dengan DPRD Boyolali yang digelar Selasa (30/7/2019). (Yulianto) (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG – BOYOLALI – Ribuan GTT PTT (Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap) di Boyolali akan menerima tunjangan kesejahteraan dari Pemkab Boyolali sebesar Rp1 juta setiap tiga bulannya. Jumlah itu akan ditingkatkan pada 2020 mendatang.

“Tunjangan kesejahteraan tersebut sudah disahkan melalui APBD Perubahan 2019 untuk sebanyak 2.357 GTT PTT di Boyolali, dimana sebanyak 2.057 diantaranya adalah guru SD dan sisanya adalah guru SMP,” kata Ketua DPRD Boyolali, S Paryanto saat audiensi antara guru GTT PTT dengan DPRD Boyolali yang digelar Selasa (30/7/2019).

Tahun 2020 nanti, sambungnya, pihaknya akan terus mengupayakan meningkatkan kesejahteraan GTT PTT melalui pembahasan RAPBD 2020, dimana besaran tunjangan akan ditingkatkan, minimal sebesar UMK Boyolali.

“Harapannya nanti tunjangan kesejahteraan untuk GTT PTT juga tidak tiga bulan sekali, tapi dua bulan sekali. Kita akan terus upayakan agar esejahteraan mereka meningkat,” kata Paryanto.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Darmanto menjelaskan, meski jumlah GTT PTT cukup banyak, mencapai 20 persen dari jumlah guru SD dan SMP di Boyolali, tapi keberadaan mereka lemah secara hukum.

Surat Keputusan (SK) GTT PTT hanya berasal dari SK Komite Sekolah, sehingga posisi mereka lemah karena tak secara langsung berada di bawah pengawasan dinas, termasuk soal kesejahteraan.

Pengaturan kewenangan pemerintah terhadap GTT PTT, sebutnya, saat ini terbentur PP 48 Tahun 2005 terkait pengangkatan honorer.

“Sebenarnya aspek formal legal mereka yang lemah selama ini bisa disiasati, sebab PP tersebut mengatur pengangkatan honorer yang ditujukan untuk CPNS. Sedang kalau tujuannya bukan untuk CPNS kan bisa,” terangnya.

Mengambil contoh di Semarang, SK dari Dinas bisa diberikan melalui tupoksi Bupati yang didelegasikan kepada kepala dinas. Adanya SK Dinas akan membuat keberadaan dan aspek legal formal GTT PTT kuat secara hukum.

“Secepatnya akan kita komunikasikan kepada bupati. Harapannya, SK dinas kepada GTT PTT bisa diberikan secepatnya,” imbuhnya.

sEMENTARA Bendara GTT PTT Kecamatan Mojosongo, Hesti Handayani mengatakan, selama ini kesejahteraan mereka hanya berasal dari sekolah tempat mereka mengajar, dengan besaran berbeda-beda. Ia sendiri selama ini hanya menerima Rp500 ribu dari sekolahnya.

“Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan sekolah,” kata Guru kelas III SDN 4 Boyolali tersebut.