FOKUSJATENG-KARANGANYAR – Seorang pekerja di Biro Teknik Listrik (BTL) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Koperasi Simpan Pinjam karena menaikan daya listrik tanpa sepengetahuan dari pihak PLN. Perbuatan pria berinisial T ini terbongkar setelah pihak PLN memberikan denda sebesar Rp 89 juta pada pihak koperasi yang terletak di Gondangrejo tersebut.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Dwi Haryadi mengatakan jelas pihak koperasi terkejut saat menerima denda sebesar itu dari pihak PLN.
Sebab, sekitar setahun lalu,melalui manager, Danang Agung Juniyanto, pihak koperasi telah membayar lunas, sebesar Rp20 juta untuk menaikan tegangan listrik dari 11.000 watt menjadi 23.000 watt pada tersangka T.
“Setelah didaftarkan, ternyata uang tidak disetorkan kepada PLN. Tersangka justru menaikkan daya listrik secara illegal dengan melakukan los strum,” jelas Dwi dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (18/07/2019).
Sontak pihak koperasi pun keberatan dengan denda yang diberikan pihak PLN. Seketika itupun, pihak koperasi melaporkannya pada polisi.
Setelah menerima pelaporan, pihak polisi pun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka T mengakui bila biaya dari koperasi itu tidak disetorkan pada pihak PLN.
Selain biaya penambahan daya, tersangka juga meminta biaya pemasangan instalasi sebesar Rp10 juta pada koperasi tersebut. Dan biaya penambahan daya inilah yang didaftarkan ke PLN wilayah Surakarta.
“Pengguna jasa tidak tahu. Yang mereka tahu, ada kenaikan daya melalui tersangka,” ujar Kasat Reskrim
Untuk proses hukum lebih lanjut, tambah Kasat Reskrim, tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar dan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara alias menginap gratis di hotel prodeo 4 tahun lamanya.
Sementara itu, tersangka T mengaku baru pertama menjalankan aksinya. Uang hasil kejahatannya tersebut, dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya baru pertama kali melakukannya. Uangnya habis untuk keperluan pribadi,” akunya sembari tertunduk malu dan melas.