KPU Boyolali Coret Lima Caleg, Berikut Nama dan Partai Pengusungnya

Komisioner KPU Boyolali Maya Yudayanti (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Lima calon legislatif (caleg) Kabupaten Boyolali dicoret dari bursa pemilihan legislatif (pileg) 2019. Mereka dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dua orang, PPP satu orang, PKB satu orang, dan Partai Berkarya satu orang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali Divisi Hukum dan Pengawasan Maya Yudayanti menjelaskan, caleg atas nama Ranindya Candra Kartika dicoret dari daftar caleg setelah diberhentikan keanggotaanya oleh partai pengusung, PKB. Caleg dari Dapil 4 Boyolali itupun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Begitu juga dengan Joko Waluyo selaku caleg dari PPP. Caleg nomor urut 2 Dapil 5 Boyolali juga diberhentikan dari partai. Caleg lain, Leni Susilowati dari Partai Berkarya juga dicoret dari DCT (Daftar Caleg Tetap) karena meninggal dunia.

Lantas KPU juga mencoret dua caleg dari PKS dari DCT. Basuki dari Dapil 4 Boyolali dicoret karena kasus pidana pemilu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Mahmudi yang juga dari PKS dicoret karena kasus pidana umum lainnya.

“Caleg Mahmudi dicoret karena kasus pelanggaran pidana lalu lintas. Kasus hukum yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Dijelaskan, pencoretan kelima nama Caleg dari DCT itu berdasarkan 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 Tentang perubahan kedua atas keputusan KPU kabupaten boyolali Nomor : 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 Tentang penetapan DCT anggotya DPRD Kab Boyoalli untuk pemilu 201972/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 Tentang perubahan kedua atas keputusan KPU kabupaten boyolali Nomor : 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018.

Maya menngaku sangat berhati-hati sebelum mencoret kelima nama tersebut. Klarifikasi kepada masing-masing Parpol sudah dilakukan. Bahkan pihaknya terlebih dulu berkonsultasi dengan KPU Provinsi bahkan ke KPU Pusat.

“KPU kemudian melalukan rapat Pleno untuk menentukan kelima caleg tersebut apakah masih memenuhi syarat atau sudah tidak memenuhi syarat,” papar dia.

Kelima caleg tersebut sudah tercetak dalam surat suara. Untuk itu KPU bakal mengirimkan surat dinas kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa.

“Sehingga jika ada suara yang diberikan kepada lima caleg itu, nanti suaranya akan dihitung atau masuk ke Partai,” jelasnya.

Sementara itu, Humas DPD PKS Boyolali Hasyim mengakui sudah mendengar adanya informasi terkait pencoretan dua caleg PKS. Terkait itu, pihaknya akan membuat surat pengaduan ke Bawaslu. “Ini masih merancang teknis surat pengaduannya,” katanya.

Sedangkan Andi dari Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Boyolali mengakui bahwa Ranindya Candra Kartika sudah dicoret dari pencalegan. “Yang bersangkutan (Ranindya, Red) diberhentikan dari partai,” terang dia.