FOKUS JATENG-BOYOLALI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menggelar rapat paripurna, Selasa (19/2). Agenda rapat tersebut meliputi penyerahan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali dan satu ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali berlangsung di ruang rapat gedung DPRD setempat.
Lima ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Selain keempat ranperda tersebut, ada pula Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan satu ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Bupati Boyolali Seno Samodro dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat menyampaikan bahwa lima ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Boyolali dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boyolali.
“Kami berharap semoga kelima ranperda yang telah kami sampaikan tersebut bisa dibahas bersama, dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Boyolali,” terang Wabup Said.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai dua ranperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Boyolali Lambang Sarosa, dalam rangka mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 perlu adanya penyesuaian dengan Perda yang lebih tinggi terkait dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Penyesuaian dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya,” ungkap anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Perda di Kabupaten Boyolali agar berdaya guna dan berhasil guna.