PEMILU 2019: Bawaslu Boyolali Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Penertiban APK oleh Bawaslu Boyolali. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Puluhan alat peraga kampanye yang terpasang pada angkutan umum dicopot paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali Jumat 1 Februari 2019.

Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang jalur utama Boyolali-Banyudono. Bawaslu bersama tim terpadu yang terdiri atas unsur Polres, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan lainnya itu merazia angkutan umum yang melintas maupun yang sedang berhenti.

“Selain pencopotan, kita juga memasang peringatan pada baliho kampanye yang melanggar aturan,” kata anggota Bawaslu, Rubiyanto mewakili Ketua Bawaslu Taryono, di sekitar Terminal Boyolali.

Disebutkan, sedikitnya 5 angkutan umum kedapatan terpasang stiker bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada bagian kaca belakang. Selanjutnya petugas dan sopir bersama-sama melepas stiker tersebut.

“Di sekitar Pasar Sunggingan ada 3 angkutan umum dan di Pasar Kota ada 2 angkutan umum, sehingga ada lima yang kami lepas. Semuanya bergambar pasangan nomor urut 01 [Joko Widodo-Maruf Amin],” imbuhnya.

Tindakan pencopotan ini, kata Rubiyanto harus dilakukan karena atribut kampanye pada kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51. Pemasangan atribut kampanye hanya diizinkan untuk kendaraan pribadi maupun pengurus parpol, bukan kendaraan umum.

Aturan lain menyebut Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 tahun 2018 juga tidak memperbolehkan branding pada angkutan umum. Pada Pasal 34 disebutkan aturan yang berbunyi serupa dengan PKPU tersebut, bahwa pengawas pemilu memastikan metode kampanye melalui kegiatan lain, di antaranya mobil milik pribadi atau milik pengurus parpol yang berlogo parpol.

“Tindakan pencopotan ini, harus dilakukan karena atribut kampanye pada kendaraan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

Selain merazia angkutan umum, petugas juga menertibkan dua baliho kampanye yang ukurannya melebihi ketentuan, yakni baliho bergambar Ketua DPC Partai Demokrat Boyolali Dwi Purwanto dan Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Tengah Indyastari Wikan Ratih di Banyudono serta baliho caleg DPR asal Partai Perindo Henry Indraguna di kawasan simpang siaga, Boyolali Kota.

Terhadap baliho itu, petugas memasang stiker berlogo Bawaslu dan bertuliskan “Peraga Kampanye Ini Melanggar Peraturan Perundang-Undangan”. Kepada pihak bersangkutan, Bawaslu memberikan kesempatan 3 hari untuk memperbaiki ukuran baliho tersebut.

“Sesuai PKPU Nomor 33 2018 Tentang Kampanye, semestinya ukurannya tidak melebihi 4 meter kali 7 meter. Di Boyolali ada dua yang melebihi ukuran itu, yakni di Banyudono dan simpang siaga,” pungkasnya.