Sopir Bus Mata Trans yang Terlibat Kecelakaan Menewaskan Tujuh Orang Segera Disidang di PN Boyolali

Evakuasi bus pariwisata yang terlibat kecelakaan dengan mobil Isuzu Panther di simpang tiga Wika, Kampung Pomah, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Sabtu sore 13 Oktober 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pengadilan Negeri (PN) Boyolali segera menyidangkan kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di simpang tiga Wika, Kampung Pomah, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah. Persidangan segera digelar lantaran PN Boyolali telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Kamis 29 November 2018.

Kecelakaan maut ini sendiri terjadi pada Sabtu 13 Oktober 2018. Penumpang mobil tujuh orang yang masih keluarga menjadi korban meninggal dalam peristiwa itu. Penyebab kecelakaan sendiri diduga sopir bus pariwisata Mata Trans bernama Arif Hartanto (46) lalai dalam mengemudikan bus.

Humas PN Boyolali Agung Wicaksono mengaku telah menerima berkas perkara Arif Hartanto yang mengemudikan bus pariwisata bernopol AD 1417 DH dari Kejari Boyolali. Setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas, PN langsung menunjuk Majelis yang menyidangkan warga Dukuh Belang Kulon, Desa Jonggrangan, Kabupaten Klaten tersebut.

“Kami terima hari ini. Setelah menentukan majelis, pengadilan lalu membuat jadwal sidangnya,” terangnya.

Majelis yang juga dipimpin Agung dan dibantu Hakim Imelda dan Wungu Putro Bayu Kumoro menetapkan jadwal sidang perdana dilaksanakan pada Selasa (4/12) pekan depan. “Sidang Perdana nanti dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” papar dia.

Kasus kecelakaan yang menewaskan 7 orang dalam satu keluarga itu jadi perhatian serius aparat kepolisian. Sehari setelah peristiwa itu terjadi, Polisi langsung menetapkan sang sopir sebagai tersangka.

Akibat kelalaian sang sopir, median jalan Semarang-Solo diterjang yang kemudian menabrak Isuzu Panther yang berjalan dari arah timur (Solo). Satlantas Polres Boyolali melalui Kanit Laka Ipda Utomo, menyangkakan tersangka dengan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ) junto pasal 359 KUHP.

Berdasarkan hasil TAA, Laboratorium Forensi, Saksi-saksi dan juga saksi ahli disimpulkan bahwa penyebab kecelakaan maut itu karena kelalaian sang sopir saat mengemudi. “Kondisi bus sebenarnya layak jalan. Tapi saat kejadian itu, rem tak berfungsi,” terangnya.