FOKUS JATENG-KLATEN-Juliansyah selaku Kepala BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peran Badan Usaha (BU) untuk mewujudkan UHC (Universal Health Coverage) adalah dengan patuh mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), patuh membayar iuran dan patuh memberikan data gaji dan pekerja. Hal ini dikarenakan masih ada pekerja yang masuk ke segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran).
“Kami mengharapkan BU patuh dengan mengalihkan pekerjanya yang masuk ke segmen PBI ke segmen PPU. Apabila BU tidak patuh setelah kami lakukan kunjungan pemeriksaan maka akan kami limpahkan ke Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK),” ujar Juliansyah ketika membuka acara.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya pengalihan pekerja dari PBI ke PPU maka akan ada kuota PBI yang kosong untuk warga lain yang tidak mampu dan belum terdaftar ke dalam Program JKN-KIS. Hal ini secara tidak langsung akan mendorong UHC karena akan semakin banyak warga yang ter-cover Program JKN-KIS.
Pemberian jaminan kesehatan kepada pekerja melalui Program JKN-KIS dianggap Juliansyah sebagai langkah yang tepat. Menurutnya, pekerja akan lebih produktif karena tidak perlu memikirkan biaya apabila ada anggota keluarganya yang sakit dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit.
Pada acara yang sama, Dwi Raharjanto selaku Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Kabupaten Klaten turut melakukan sosialisasi mengenai peran Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan kepatuhan BU untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.
Ia menyampaikan bahwa melalui kerja sama yang telah BPJS Kesehatan dan Kejaksaan lakukan, pihak Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum dan tidakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan.
Contohnya BPJS Kesehatan melimpahkan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan hukum terkait BU yang tidak patuh. Kewenangan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) dimana Kejaksaan bisa mewakili untuk dan atas nama negara di dalam/luar pengadilan.
Dwi juga menjelaskan peran Kejaksaan menurut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa Jaksa Agung bertugas untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan mempunyai peran penting menjaga agar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat dilaksanakan secara optimal terkait kepatuhan pemberi kerja untuk melakukan pendaftaran pekerja ke dalam Program JKN-KIS.
Negara mendapatkan amanah dari konstitusi untuk memberikan jaminan kesejahteraan salah satunya di bidang kesehatan sehingga untuk itu diaturlah juga Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentang pemberian sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh.
Acara yang bertajuk Sosialisasi Terpadu tentang Kepatuhan Pemberi Kerja Program JKN-KIS Bagi PPU dilaksanakan di Klaten selama dua hari yaitu hari Selasa dan Rabu tanggal 27-28 November 2018 dengan mengundang bdan usaha sebanyak 190.
Dari 190 BU wilayah Kabupaten Klaten tersebut melaporkan bahwa sebanyak 11.055 pekerja sudah didaftarkan ke dalam segmen PPU, sebanyak 2.624 pekerja masih masuk ke segmen PBI, 313 pekerja masih masuk ke segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), 802 pekerja masih masuk masuk menjadi tanggungan suami/istri/anak, dan 830 pekerja masih belum didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS.