FOKUS JATENG-BOYOLALI-Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Kota Solo mengadukan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Polres Boyolali, Jumat 9 November 2018. Pengaduan ini terkait statmen Bupati Seno dalam aksi pembelaan kasus “Tampang Boyolali”.
“Kami dari tim advokasi reaksi cepat (TARC) Kota Surakarta, mengadukan Bupati Boyolali, Pak Seno Samodro atas pernyataan pada saat aksi pembelaan kasus tampang Boyolali. Pada saat itu beliau menyampaikan ada kata-kata statemen tentang a** yang ditujukan kepada Pak Prabowo,” papar Endro Sudarsono, juru bicara TARC, di Mapolres Boyolali.
Pihaknya mengaku keberatan dengan statemen Seno Samodro tersebut yang diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP. Pihaknya berharap pengaduan itu dapat diproses hukum. “Kita berharap dari Polres Boyolali menerima dan saat ini sudah diterima (pengaduan) untuk diproses hukum menyempurnakan dari aduan yang sebelumnya yang ada di Jakarta,” tegas dia.
Penguduan dari TARC tersebut diwakili Ir Abi Ibrahim Hasmi sebagai pengadu. Dalam surat pengaduan disebutkan, kata-kata a** yang dilontarkan dan ditujukan oleh terlapor kepada Prabowo Subianto, maka dapat diduga terlapor telah melakukan tindak pidana penghinaan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 160 KUHP.
“Bahwa perbuatan tersebut dapat memicu kebencian, perasaan permusuhan dan penghinaan terhadap bapak Prabowo Subianto dihadapan masyarakat Boyolali,” tulis TARC dalam pengaduannya.
Pengaduan itu diterima Polres Boyolali dengan tanda terima laporan pengaduan nomor B/1302/XI/2018/Res Byl. Dalam pengaduan tersebut, TARC juga menyertakan CD yang berisi video tentang rekaman pidato terlapor.
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menjelaskan, pihak yang diakukan TARC yakni Bupati Boyolali, Seno Samodro. Dalam pengaduannya, TARC memberikan dua materi.
“Pertama, materi aduan terkait apa yang disampaikan seseorang di Boyolali, dalam hal ini yang dilaporkan Bapak Bupati Boyolali, Bapak Seno Samodro. Kedua, satu CD yang berisi video tentang rekaman apa yang disampaikan diadukan oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Menurut dia, materi pengaduan yang disampaikan sama seperti yang dilaporkan di Jakarta yang perkaranya telah dilimpahkan ke Polda Jateng. Pihaknya akan mempelajari isi aduan tersebut dan kemudian membangun kerangka aturan hukum apa terkait dengan pengaduan itu.
“Yang perlu dipahami bahwasanya suatu peristiwa tidak bisa atau tidak boleh dilaporkan berulang-ulang, namun peristiwanya hanya satu. Apabila ada laporan yang lain, tentunya hal ini akan melengkapi terkait dengan laporan yang sudah ada sebelumnya,” papar dia.
Sehingga pengaduan ini nantinya akan dikomunikasikan dengan Direskrimum Polda Jateng. Jika materi pengaduannya sama maka akan diserahkan ke Direskrimum Polda Jateng.