FOKUS JATENG – SOLO – Jasa Raharja menjamin kemudahan pengurusan asuransi keselamatan seluruh masyarakat pengguna kendaraan. Mengingat hal ini terus menerus dilakukan upaya untuk pembenahan dan perbaikan setiap tahunnya. Dipastikan seluruh korban kecelakaan nantinya akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
“Sekarang prosedurnya mudah, cukup lapor ke kepolisian, selanjutnya biar kami yang bekerja. Jika ada kesulitan langsung hubungi kami. Karena kami sudah terintegrasi dengan kepolisian dan Dukcapil,” ujar Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surakarta Radito Risangadi dalam acara sharing “Manajemen Risiko” di Kantor Jasa Raharja Surakarta pada Jumat 21 September 2018.
Besaran iuran premi adalah 60 rupiah untuk setiap kendaraan. Santunan ini diambil dari pembayaran iuran premi tiap masyarakat yang memiliki kendaraan. Namun tidak seluruh masyarakat membayar pajak kendaraan dengan baik.
“Iurannya sangat sedikit memang. Jadi harapannya seluruh masyarakat dapat disiplin dalam membayar pajak kendaraan,” harap dia.
Sejak Juni 2017 terdapat kenaikan santunan untuk yang meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Kemudian untuk yang luka-luka dari Rp 10 juta naik menjadi Rp 20 juta. Ada santunan baru yakni biaya bantuan P3K Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500 ribu.
Nah, untuk pembayaran santunan Jasa Raharja di wilayah Surakarta mencapai Rp 250 juta per hari. Hingga Agustus 2018, Jasa Raharja Perwakilan Surakarta telah membayarkan mencapai Rp 23,474 triliun untuk 1.495 jumlah korban yang diberikan santunan. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan data tahun lalu, dengan 1.895 jumlah korban yang diberi santunan dengan total Rp 25,713 triliun.