PEMILU 2019: Ini Sanksi Bagi Peserta Pemilu yang Tak Laporkan Dana Kampanye

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Boyolali M. Mahmudi (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kampanye Pemilu serentak Presiden dan wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota ini terbilang cukup lama, yakni hampir enam bulan.

Sebelum masa kampanye ada tahap menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus dilakukan oleh Pasangan Calon Tim Kampanye, Partai Politik, dan calon anggota DPD peserta pemilu dalam rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Boyolali M. Mahmudi menyatakan, pasal 338 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 menyebut, bagi Partai Politik dan calon anggota DPD yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dapat dikenai saksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Bawaslu Boyolali meminta agar semua partai politik yang ada di Boyolali dapat menyampaikam laporan awal dana kampanye (LADK) sebelum 23 September 2018.

“Kami berharap laporan yang disampaikan peserta pemilu, dengan mengedepankan kejujuran, transparansi tidak hanya memenuhi persyaratan Undang-undang,” katanya.