Bongkar Praktik BBM “Kencing”, Polres Boyolali Tetapkan Dua Tersangka

Polres Boyolali mengungkap kasus BBM "kencing" dan menetapkan dua tersangka. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus praktik truk tangki BBM “kencing”. Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, dua tersangka ini yakni sopir truk tangki Pertamina dan penadah BBM. “Dua orang tersangka,” jelas kasat reskrim saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya Minggu 16 September 2018.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan. Keduanya yakni Aji Wicaksono (32) warga Ceper, Klaten sebagai sopir truk tangki dan Haryanto (37) warga Banyudono, Boyolali yang merupakan penadah atau penerima BBM yang diturunkan dari truk tangki tersebut.

“Tidak dilakukan penahanan, tapi perkara jalan,” katanya. Ungkap kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (13/9/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tentang adanya mobil truk tangki Pertamina yang menurunkan muatan atau “kencing” di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali. Kemudian Kanit II Sat Reskrim Iptu Moh Luqman Effendi bersama anggota menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP, petugas mendapati tersangka Haryanto yang mengendarai mobil Suzuki Carry, berada di pinggir jalan tersebut dengan membawa BBM jenis solar dan pertalite. Tak cukup sampai disitu, petugas juga mengejar truk tangki Pertamina yang diduga “kencing” di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali tersebut.

Truk tangki itu pun berhasil kejar dan dilakukan penangkapan. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Boyolali untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Yaitu satu truk tangki, mobil suzuki carry, dua jerigen bio solar dan 3 jerigen pertalite, kertas DO, uang tunai Rp 670.000, surat jalan dan potongan plastik kecil.

Menurut Willy, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya, yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun dan dengan paling tinggi Rp 60 miliar.