FOKUS JATENG – BOYOLALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali bakal menindak tegas truk yang over dimensi over loading (ODOL). Tindakan yang akan dijatuhkan yakni memotong bak truk sesuai standar.
Langkah ini dilakukan seiring Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan beban di jalan raya.
“Kebanyakan truk-truk yang beroperasi di jalan. Bak truknya ditambahi supaya bisa muat lebih banyak,” beber Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Keselamatan Dishub Boyolali Didik Riyanto, Kamis 9 Agustus 2018.
Penambahan bak truk ini supaya bak lebih tinggi dari keluaran karoserinya. Dengan begitu, sang sopir dapat memuat material atau barang lebih banyak dan mendapatkan keuntungan yang berlipat.
Namun, tindakan upaya pengusaha transportasi ini sangat merugikan dan membahayakan. “Batas muatan hanya 8 ton, tapi kenyataanya yang kita temui setiap hari jauh dari itu. Bahkan sampai 15 ton untuk pasir,” tegas dia.
Temuan di lapangan banyak dump truk yang ditambah sekitar 30 sentimeter bak muatannya. Jika ditimbang, kelebihan muatan truk tersebut mencapai 100 persen. Untuk itu, pihaknya bakal menindak truk ODOL tersebut. Tambahan pada bak bakal dipotong. Baik tambahan pada tinggi bak, maupun tambahan pada panjang bak.
“Sopir juga akan kami tilang. Kamipun juga berkoordinasi dengan Satlantas untuk masalah penindakan ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk angkutan sembako mendapatkan toleransi ODOL yang berlakukan mulai sejak Rabu (1/8) pekan lalu tersebut. Toleransi kelebihan muatan yang diberikan untuk pengangkutan ini hingga sebanyak 50 persen.