FOKUS JATENG-SOLO-Seorang broker investasi, Alex Abdul Rahman (54) yang menjadi terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp 2,7 miliar hanya dituntut empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal itu tak ayal membuat korban merasa kecewa.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Izharyadi SH tersebut terungkap jika kasus tersebut bermula saat korban, Michiko Soetantyo dan keluarga menginvestasikan uangnya sebesar Rp 19,5 miliar ke perusahaan investasi Berkat Bumi Artha (BBC) di Jakarta yang dikelola Viktor. Namun sayangnya, baru beberapa bulan perusahaan tersebut macet.
Karena itu, Michiko pun meminta bantuan kepada terdakwa Alex Abdul Rahman untuk mengurus sahamnya yang dinvestasikan di BBC. Dan selama itu Michiko mengeluarkan dana Rp 8,75 miliar agar semua permasalahan dapat diselesaikan oleh Alex. Namun ternyata biaya yang diperlukan hanya sebesar Rp 4 miliar. Sehingga masih ada sisa dana Rp 4,75 miliar.
Begitu diketahui ada selisih sisa dana untuk mengurus penarikan saham, Alex akhirnya mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Michiko. Adapun selisih uang Rp 2,750 miliar yang masih ditangan Alex rupanya tidak dikembalikan kepada Michiko. Sehingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas kejahatan tersebut dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Priyatna, SH dan Didiek, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Menyikapi hal itu, Michiko mewakili keluarganya sebagai korban mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Pasalnya, tuntuntan tersebut jauh di bawah ancaman hukuman minimal pasal 372 KUHP tentang penggelapan yakni satu tahun.
“Paling tidak di atas satu tahun, karena ancaman hukumannya saja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Tapi kenyataannya hanya empat bulan,” ujarnya. Sidang sendiri ditunda hingga Senin (7/5) pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, usai sidang, Alex dan kuasa hukumnya tidak bersedia menjelaskan perkara tindak pidana penggelapan ini kepada sejumlah wartawan yang mengikuti jalannya sidang.