Investasi Bodong Tembus Rp 59 Miliar, Libatkan Warga Boyolali, Mabes Polri Limpahkan Kasus ke Kejari Boyolali

Ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menerima limpahan berkas perkara dan tersangka dari Mabes Polri tentang dugaan penipuan Kamis 22 Maret 2018. Kasus tersebut tentang investasi bodong dengan pelaku warga Boyolali. Tersangka tersebut bernama Mulati Cinta Oktamia (25), warga Dusun Malangan, Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali.

Korban yang sudah terpedaya perempuan yang termasuk masih muda di bidang investasi ini mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia. Lantas, dari penghimpunan investasi ini, Mulati berhasil mengumpulkan sekitar Rp 59 miliar dengan kurun waktu bulan Januari hingga Agustus 2016.

Selama kurun waktu itu, Mulati menggerakan orang lain dengan investasi di trading emas yang didirikan. Tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada nasabah, mencapai 30 persen hanya sebulan. “Memperlancar usahanya itu tersangka menggunakan fasilitasi medsos untuk menginformasikan investasi,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali Heru Rustanto, kepada wartawan.

Cukup lihai modus yang digunakan Mulati untuk meyakinkan calon nasabah. Yakni dengan menunjuk orang menjadi leader, admin ID, dan pendaftaran baru. Lantaran cukup meyakinkan, nasabah terus bertambah. Semula trading emas, lantas diganti nama menjadi trading gold cimunity (TGC).

Dengan nama TGC, yang bergerak di bidang investasi, Mulati menjanjikan keuntungan sangat besar kepada nasabah. Bahkan di luar kewajaran karena dijanjikan mendapat keuntungan 50-1000 persen dari setiap dana yang diinvestasikan selama kurun waktu yang sangat singkat.

Selain keuntungan presentase, Mulati juga memberikan bonus berupa barang, seperti handphone, emas, hingga sepeda motor. “Tersangka ini yang menampung seluruh dana nasabah. Bervariasi dana dari nasabah disesuaikan plan yang diikuti,” kata dia.

Setelah investasi berjalan, para nasabah tidak bisa mencairkan keuntungan saat jatuh tempo. Parahnya lagi, dana investasi yang sudah dimasukkan tidak bisa ditarik lagi. “Para nasabah menyelidiki, ternyata tersangka tidak pernah mentradingkan dana itu,” jelas Heru.

Dengan kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni disangka melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan Pasal 3, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Karena menggunakan Medsos, kami juga kenakan pasal Undang-undang ITE,” tegasnya.

Terpisah, Wawan Muslih, kuasa hukum tersangka menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi selama ini kliennya kooperatif mengikuti tahapan proses hukum yang berlaku. “Kita uji di pengadilan nanti. Apakah yang disangkakan kepada klien kami memenuhi unsur atau tidak,” katanya.