FOKUS JATENG-SRAGEN-PT BPR Kartasura Saribumi Cabang Masaran, Sragen, mengalami kerugian mencapai Rp 6 miliar. Dana ini diduga digelapkan oleh karyawan dan sekaligus sebagai pimpinan cabang berinisial APR (46), warga Kecamatan Gemolong, Sragen. Akibat kejadian ini, APR dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun fokusjateng.com, dugaan penggelapan itu terungkap dari laporan Slamet Pramono (62), seorang PNS asal Dukuh Jeruk Raya, Desa Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang ke Polres Sragen. Sedangkan selaku korban adalah pihak PT BPR Kartasura Saribumi.
Aksi dugaan penggelapan itu sudah dilakukan selama enam tahun sejak 2011 hingga 2017. Pada masa itu terlapor, APR adalah sebagai pimpinan PT BPR Kartasura Saribumi Cabang Masaran yang berlokasi di Jalan Sragen-Solo Km 10, Masaran, Sragen.
Modus yang dilakukan adalah dengan markup kredit dan pemalsuan tanda tangan debitur atau nasabah fiktif. Praktik penggelapan itu terbongkar pada Oktober tahun 2017 lalu saat dilakukan audit internal. Ketika itu baru diketahui adanya penyimpangan yang dilakukan oleh terlapor.
Kepada wartawan Selasa 27 Februari 2018, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, melalui
Kasubag Humas AKP Muryati, membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang benar ada laporan ke Polres Sragen terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terlapor,” terangnya.