FOKUS JATENG-SRAGEN-Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Sragen dinilai cukup tinggi. Kondisi ini membuat berbagai kalangan di Bumi Sukowati prihatin. Hal ini mencuat dalam Publik Hearing oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Sragen di Gedung Kartini, Sragen, Selasa 6 Februari 2018.
Publik hearing ini membahas tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Peserta yang mengikuti acara ini sekitar 471 orang dari organisasi perangkat daerah sampai forum usaha daerah. Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik (parpol) dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, selaku narasumber menyampaikan sebuah kajian masukan tentang peraturan tersebut. Peraturan ini akan mengatur dari yang hulu menuju ke hilir, bahkan jika aturan nanti dilanggar maka sanksi harus siap diterima.
“Sanksi ada macam-macam, ada administrasi, denda, dan bahkan pemidanaan. Terkait aturan ini sendiri bagai mana mengatur membatasi itu yang lebih penting. Kesimpulan hari ini yang hadir di sini pasti mendukung perda minuman keras,” terangnya.
Sementara itu, di sela-sela acara Wakil DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto menjelaskan, dewan sendiri meminta saran dan masukan pendapat dari stakeholder terkait. “Semua yang hadiri di sini kami minta masukan. Kita kaji, barang kali masukan-masukan mereka bisa menambah materi di dalam raperda,” jelasnya.