FOKUS JATENG – BOYOLALI – Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2019 diajukan. Usulan ini langsung ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Purwanto.
Menjawab hal ini, pihaknya belum bisa memutuskan apakah diajukan atau diundur pelaksanaannya. Dikatakan, pihaknya langsung konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat.
“Ada sekitar 244 kades yang mau habis masa jabatannya. Harap bersabar,” katanya kepada wartawan Senin 29 Januari 2018.
Surat konsultasi yang dikirim ke Kemendagri belum mendapat surat balasan. Sehingga pihaknya belum bisa memberikan jawaban kepada kades mengenai usulan tersebut. Karena memang, pelaksanaan pemerintahan ini tak bisa dilaksanakan tanpa dasar.
“Tidak bisa semaunya sendiri. Kami harus punya landasan hukum sebelum melakukan kegiatan tersebut,” tandasnya.
Masa jabatan ratusan kades ini habis mulai pertengahan hingga 2018 awal tahun 2019. Karena pelaksaan pilkades dilaksanakan pada April tahun 2019 yang barbarengan dengan tahun politik, maka kades mengusulkan agar pelaksanaan pilkades dimajukan.
“Ya tetap kami terima usulan dari kades tersebut. Tapi sekali lagi kami sampaikan kepada kades. Saat ini belum ada surat balasan dari Kemendagri tersebut,” paparnya.
Sedangkan untuk mengisi jabatan kades di Desa Nepen, Kecamatan Teras, dan Beji, Kecamatan Andong, pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kades. Penunjukkan Plt ini dilakukan karena masa jabatan kades tersebut sudah akan habis.
“Masa jabatan Kades dihabiskan sekalian. Nanti Pilkadesnya biar serentak,” terang Purwanto.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Cabang Boyolali Komaruddin mengatakan, pada Sabtu 27 Januari 2018 telah dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) Apdesi Boyolali. Rakor yang dihadiri semua anggota Apdesi itu memutuskan pelaksanaan pilkades dimajukan.
Hal itu dikarenakan, pelaksanaan pilkades berbarengan dengan pelaksanaan Pemilihan Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Kami sepakat, pelaksanaan pilkades dimajukan paling lambat Februari 2019,” katanya.
Jika pilkades tak bisa dimajukan, lanjut Komar, jabatan kades dapat diperpanjang dengan catatan tak diadakannya Penanggung Jawab (Pj) kades.