FOKUS JATENG-SRAGEN-Triyono alias Boncu (31), warga Dusun/Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, harus berurusan dengan pihak berwajid. Sebab diduga menggelapkan sebuah dump truk hingga mengakibatkan kerugian pada pemiliknya Rp 200 juta.
“Modus yang dilakukan pelaku menyewa kendaraan tapi tidak dibayar. Kendaraan tidak dikembalikan akan tetapi digadaikan,” kata Kasubag Humas AKP Saptiwi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Kamis 18 Januari 2018.
Kejadian itu sudah berlangsung sekitar lima bulan lalu. Kala itu Minggu 10 September 2017, tersangka Boncu datang ke rumah korban, Bayu Winanto (30), warga Dusun Magersari, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen dengan tujuan menyewa dump truk.
Truk bernopol AD 14900 CN warna kuning tersebut disewa dengan harga Rp 10 juta per bulan. Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dengan korban, truk kemudian dibawa tersangka. Namun tersangka Boncu sendiri belum menyerahkan uang sewa. “Sampai sekarang uang sewa tersebut belum dibayarkan,” papar dia.
Boro-boro membayar uang sewa, bahkan kendaraan tersebut oleh Boncu justru dilarikan dan digadaikan. Karena merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Tanon untuk menindaklanjuti kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus beberapa bulan, tim Unit Reskrim Polsek Tanon mengendus keberadaan tersangka. Tersangka Boncu ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Dusun Sirampok, Desa Karanganyar, Kecamatan Slawi, Tegal. Sedangkan barang bukti dump truk telah digadaikan dan ditemukan di Dusun Bantarhuni, Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat.