FOKUS JATENG-SRAGEN-Para pedagang kelontong di wilayah Kecamatan Tangen, Sragen, keberatan dengan berdirinya tiga minimarket. Sebab, keberadaan toko modern ini dekat dengan Pasar Tangen. Aspirasi ini diutarakan Sri Wahono, salah satu tokoh masyarakat Tangen, Minggu 14 Januari 2018.
Dikatakan, minimarket tersebut sudah beroperasi dan berizin. Namun pihaknya menanyakan soal komitmen Pemkab Sragen yang tidak akan memberikan izin pendirian toko modern. ”Kenyataannya mengeluarkan izin. Pemerintah saat ini plin-plan,” keluhnya.
Dia menilai Pemkab Sragen lebih condong kaum pengusaha dan anti kaum kecil. Sebab keberadaan toko modern ini mematikan pasar tradisional dan kios kecil. ”Kami pedagang kios kecil di sekitar minimarket tersebut terancam bangkrut dan tambah kemiskinan baru,” beber ketua Divisi Hukum dan HAM Forum Masyarakat Sragen (Formas) ini.
Terkait hal ini langsung direspons Sekda Sragen Tatag Prabawanto. Pihaknya mengaku tidak plin-plan seperti yang disampaikan Sri Wahono. ”Kami mewakili Pemkab Sragen, kami nggak plin-plan. Proses izin itu kurang lebih 2,5 tahun lalu sudah jalan dan tidak ada permasalahan. Hanya karena pada waktu itu ada penolakan warga,” katanya Selasa 16 Januari 2018.
Lantaran ada penolakan, kemudian Bupati Sragen mengeluarkan kebijakan baru terkait beroperasinya toko modern yang sebelumnya telah melakukan proses perizinan. Kebijakan baru tersebut meminta semua toko modern untuk bisa menampung hasil-hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Sragen.
”Di satu sisi kita sudah nggak ada izin gangguan. Kan sekarang diganti dengan Amdal, mereka melakukan proses itu. Setelah proses selesai ya sudah, kita keluarkan izinnya dan mereka punya kewajiban sanggup menerima usaha dari UMKM yang ada di Sragen. Mereka siap menampung ikut memasarkan hasil produksi UMKM,” terang dia.
Karena sudah ada celah pasar untuk produk UMKM, pihaknya meminta dinas teknis terkait untuk memberikan dorongan kepada pelaku usaha agar bisa memasukkan produknya ke toko modern. ”Namun kami juga berharap mereka (UMKM) bisa konsisten memasok produk-produk itu di toko-toko modern yang ada di Sragen. Jadi jangan menganggap pemkab plin-plan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto mengatakan, toko modern kalau sudah beroperasi pasti ada izinnya. ”Saya tidak tahu bagaimana proses izinnya, tapi kalau sudah keluar, kita tidak bisa apa-apa. Kalau ada pelanggarannya di mana, kalau syarat memenuhi juga tidak mungkin diberikan izin,” katanya.
Bambang mengatakan, jika daerah mau maju perlu investor yang masuk. Jika tidak ada investor, maka suatu daerah akan terbelakang. Jika tetap ingin bertahan, pedagang harus siap berkompetisi.