PKS Karanganyar Masih Berpeluang Usung Cabup di Pilkada 2018

Sosialisasi perpanjangan pendaftaran cabup-cawabup Karanganyar oleh KPU Kabupaten Karanganyar, Sabtu 13 Januari 2018. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Anggota pengurus Majlis Permusyawaratan Daerah (MPD) PKS Karanganyar Anwar Susilo menyatakan partainya masih ada peluang untuk mengusung calon dalam Pilkada karanganyar jika  Koalisi besar pecah. MPD PKS Karanganyar  akan mencoba melakukan pendekatan terhadap partai, yang kemungkinan masih bisa diajak berkoalisi.

PKS juga akan memanfaatkan tenggang waktu hingga 17 Januari sebagai hari terakhir  pendaftaran, untuk bisa mengusung calon tersendiri.

“Tentu PKS akan kembali melakukan lobi-lobi dengan partai  yang selama ini telah intens komunikasi dengan kita. Semangat yang ingin PKS bawa untuk Pilkada Karanganyar adalah memberikan pilihan calon pemimpin kepada masyarakat.  Artinya, pesta demokrasi di Karanganyar tidak hanya diikuti calon tunggal, tetapi ada pilihan lainnya,”  katanya Sabtu 13 Januari 2018.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar memperpanjang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2018. Hal  ini ditempuh setelah masa pendaftaran yang dibuka KPUD kemarin, pada 8-10 Januari 2018, hanya diikuti satu calon pasangan atau calon tunggal. Perpanjangan pendaftaran pasangan balon bupati dan wakil bupati dilakukan selama 3 hari, terhitung setelah KPUD melakukan sosialisasi.

“Mekanisme yang dilakukan KPUD Karanganyar, setelah kemarin hanya calon tunggal, saat ini kita sosialisasikan kembali. KPUD buka pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 15-17 Januari mendatang,” ucap Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko, disela-sela sosialsiasi pendafataran balon cabup dan cawabup terhadap partai politik di Karanganyar.

Menurut dia, karena hanya ada calon tunggal, mekanisme KPUU harus memperpanjang masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon cabub dan cawabub dari partai politik, yang masih ingin maju dalam kontestan Pilkada Karanganyar 2018.  Sebab, di Karanganyar masih ada satu partai politik yang memiliki kursi di DPRD, yang belum menentukan sikap dalam Pilkada ini.

“Dari sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, hingga saat ini tinggal satu partai yang belum menentukan sikapnya. Yakni, PKS dengan enam kursi yang dimilikinya,” jelas dia.

Meski masih ada partai politik dengan enam kursi yang dimiliki, PKS belum mampu mengusung calon sendiri, karena tidak mencukupi 20 persen kepemilikan kursi dari 45 total kursi di DPRD. Untuk bisa maju mengusung sendiri, partai yang bersangkutan harus bisa menarik salah satu atau dua partai yang sudah menentukan koalisi kepada calon yang sebelumnya telah mendaftarkan ke KPU.

“Sebenarnya masih bisa PKS mengusung calon sendiri, tapi harus mencari minimal 3 kursi dari partai pengusung calon yang sudah mendaftar kemarin. Mekanisnya penarikan dukungan itu harus diselesaikan di internal koalisi yang kemarin sudah terbentuk,” terangnya.

KPU, kata Sri Handoko, tidak ada aturan yang menyebutkan sanksi bagi partai yang menarik dukungan (rekomendasi) dalam koalisi yang sudah terbentuk sebelumnya. Namun untuk bisa mencabut dukungan dari koalisi yang selama ini terbentuk antara Golkar dan PDIP, serta enam partai lainnya, seperti Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, Hanura, dan PPP, harus mendapatkan persetujuan di internal koalisi.

“Silahkan saja jika PKS ingin melobi partai-partai yang kemarin sudah berkoalisi. Penarikan dukungan sepenuhnya di tangan partai yang ada di dalam koalisi sebelumnya,”  imbuhnya.

Meski ada perpanjangan pendafatran balon cabub dan cawabub, tahapan Pilkada 2018 Karanganyar tidak akan berubah. Tahapan penelitian dan pengumuman persyaratan bakal calon pasangan akan dimulai dimulai 18 –  27 januari.  Sementara penetapan pasangan bakal calon dilakukan pada 12 Februari 2018.