FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Jawa Tengah bersiap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan PNS berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah lalu diunggah ke media sosial (medsos). Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipelototi agar tetap netral dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, maupun pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Organisasi Panwaslu Karanganyar Sudarsono mengatakan, larangan ASN selfie dengan calon kandidat dimaksudkan untuk menghindari kecurigaan terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Jika dalam Pilgub Jateng maupun Pilbup Karanganyar di tahun 2018 terdapat temuan seperti itu, tentunya akan ditindaklanjuti. “Tentunya akan dilakukan klarifikasi guna memastikan terjadi pelanggaran atau tidak,” ujar Sudarsono di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis 4 Januari 2018.
Dalam klarifikasi, lanjutnya, bakal dilakukan hati hati agar jangan sampai salah. Termasuk minimal dua alat bukti harus dimiliki agar kuat. Klarifikasi diantaranya akan ditanyakan mengenai dalam rangka apa melakukan selfie, dan waktunya kapan. Apabila indikasi pelanggaran kuat, maka Panwaslu akan menindaklanjuti dengan menyerahkannya ke pejabat yang terkait guna diberikan sanksi. Larangan itu juga berlaku untuk internal anggota Panwaslu dan jajaran ke bawah.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal itu, termasuk ke Panwascam sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran. Jika ada anggota pengawas pemilu yang melanggar ketentuan itu dan terbukti tidak netral, maka sanksinya dapat diberhentikan. Ketua Panwaslu Karanganyar Kustawa Esye mengatakan, larangan PNS berswafoto dengan calon kepala daerah juga berlaku bagi petahana.