Polres Karanganyar Gagalkan Pengiriman Miras Ciu ke Blitar. Ini Kronologinya…

Polres Karanganyar menggelar miras yang sedianya akan dikirim ke Blitar, Senin 11 Desember 2017. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menggagalkan pengiriman ribuan liter minuman keras (miras) jenis ciu ke luar daerah. Ribuan liter ciu yang dikemas ke dalam kemasan minuman satu liter tersebut rencananya akan dikirimkan ke Blitar Jawa timur dan dihadang aparat gabungan di daerah karangapandan karanganyar.

Wakil Kapolres Karanganyar Kompol Wuyyaning Hapsari mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryant mengatakan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya, petugas dari Satpol PP Karanganyar, mencurigai salah satu truk bernopol  F 8345 UP yang melintas di Karangpandan. Saat melintas, lanjut Wakapolres, menimbulkan bau yang sangat menyengat. Karena merasa curiga, anggota Satpol PP langsung melaporkan ke Polsek Karangpandan.

Lebih jauh  Wakapolres menerangkan,  anggota Polsek Karangpandan, langsung melakukan penghadangan di jalan utama menuju Tawangmangu, tepatnya, di Dusun Keprabon, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan. Saat melintas, petugas yang telah siaga, langsung menghentikan truk.

Dari hasil pemeriksaan, didapati, truk berisi  minuman keras jenis ciu sebanyak 2.808 liter. Selain mengamankan truk yang berisi miras, petugas juga mengamankan pengemudi WN (26) warga Kebakramat, HR (19) warga Jongke serta RM (20) warga Brujul Kecamatan Jaten.

”Kita mengamankan truk beserta ribuan liter miras ini saat akan dikirim ke Blitar Jawa Timur,” terang Wakapolres Senin 11 Desember 2017.

Dijelaskan, miras ini diperoleh dari perajin Ciu yang berada di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, seharga Rp 40 juta. ”Para pelaku kita jerat  tindak pidana ringan dan kita jerat dengan Perda No 16 tahun 2009 tentang peredaran miras dengan ancaman tiga bulan kurungan serta denda maksimal lima puluh juta rupiah,” tandas Wakapolres.

Sementara itu, menurut pengakuan WN, penegemudi truk, dia dibayar Rp 2,5 juta untuk mengantar miras tersebut ke salah satu pembeli di Blitar. Hanya saja, menurut WN, dia baru dibayar Rp 500.000. ”Saya hanya diminta mengantar,” kilahnya.