Kejaksaan Bidik Penggunaan Dana Desa yang Tidak Sesuai

Bupati Boyolali, Seno Samodro meminta aparat hukum untuk menindak tegas bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjwab dalam pengelolaan Dana Desa (doc. kominfo) (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman meminta para Kepala Desa memanfaatkan keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan yang ada dimasing-masing daerah.

“Jika TP4 yang telah ada tidak dipergunakan dengan baik, dan nantinya ada penyimpangan maka akan ditindak dengan tegas,” kata Adi disela Workshop Nasional Pekan Pengelolaan Keuangan Desa Sekaligus Festival Anggaran dan Pameran Produk Unggulan Desa di Balai Sidang Mahesa, Senin (4/12/2017).

Adi mengatakan, dana desa yang digelontorkan pemerintah jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, penegak hukum harus memastikan dana tersebut tepat sasaran. Mengingat penggunaan Dana Desa (DD) tidak hanya bagaimana menggunakan dan mempertanggungjawabkannya, karena peran struktur desa adalah untuk membangun rakyat Indonesia sejahtera.

Kendati demikian pihaknya menyadari adanya, keluhan tentang stigma adanya kriminalisasi, ketakutan penyelenggara proyek terhadap aparat penegak  hukum, yang akhirnya kurangnya penyerapan anggaran.

Sebelumnya, Bupati Boyolali, Seno Samodro juga meminta aparat hukum untuk menindak tegas bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan Dana Desa.

Seno juga menegaskan agar tidak ada kepala desa coba-coba bermain-main dengan anggaran Dana Desa. Dia pun mempersilahkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan langkah hukum terhadap oknum tersebut.

“Pak Jaksa jangan ragu-ragu, tahun depan kalau masih ada sikat saja,” katanya.