Soal Penggunaan Dana Desa, Sekda Karanganyar: Kepala Desa Jangan Gamang!

Penandatanganan pengawasan penggunaan dana desa di Pemkab Karanganyar, Kamis 26 Oktober 2017. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Pemkab Karanganyar meminta para kepala desa (kades) agar tidak ragu menggunakan dana desa (DD). Selama mereka menggunakan anggaran sesuai aturan normatif dan selalu berkordinasi dengan institusi penegak hukum, maka pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah.

”Pak Kades dan Bu Kades jangan gamang, apalagi takut menindaklanjuti dana desa. Jangan kaget kalau Babinsa menanyakan progres kegiatan dari dana desa,” kata Sekda Karanganyar Samsi, usai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab dan Polri di kompleks setda, Kamis 26 Oktober 2017.

Mengenai pengawalan dana desa, pemkab membuka diri atas instruksi Kapolri. Nantinya, peran Babinkamtibmas akan diperluas sampai ke pengumpulan berkas dan pemeriksaan saksi sebagai perpanjangan tangan dari Polres di tingkat desa.

MoU yang telah ditandatangani Kapolres AKBP Henik Maryanto dengan Bupati Juliyatmono perlu dipahami bersama mulai pucuk pimpinan sampai ke anggota. Sebab, dana desa diatur banyak regulasi. Dibutuhkan pemahaman bersama tentang batasan pengawasan yang dilakukan Babinkamtibmas. ”Perlu dilanjutkan sosialisasi teknis agar persepsi kita sama,” katanya.

Sementara itu dalam penandatanganan MoU mencuat ranah pencegahan penyelewengan dan pengawasan dana desa pada pembinaan. Selain itu penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah desa dan masyarakat dalam pengelolaannya.


Selain itu, pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa serta penguatan dan pengawasannya. Tak kalah penting pada fasilitasi bantuan pengamanan, penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa dan peraturan data atau informasi Dana Desa.

”Polres Karanganyar memiliki unit sampai ke desa. Babinkamtibmas bisa ikut awasi dan mengajak masyarakat terlibat dalam proses penggunaaan Dana Desa dan pengawasannya,” terang kapolres.