Divonis Penjara, Dua Terdakwa Kasus Diksar Maut Pikir-pikir

M. Wahyudi dan Angga Septiawan saat sidang pembacaan vonis kasus diksar maut. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Dua senior Mapala UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta yang menjadi terdakwa dalam kasus Diksar Maut Januari 2017 lalu, M. Wahyudi dan Angga Septiawan divonis masing-masing 5,5 tahun (lima tahun enam bulan) dan 6 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, keduanya langsung pikir-pikir, sementara rekan-rekan terdakwa yang hadir di persidangan terlihat menangis mendengar putusan majelis hakim.

Vonis itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (28/9). Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mujiyono itu digelar secara maraton sejak pukul 12.15 WIB hingga pukul 18.15 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung hampir enam jam itu , terdakwa hadir didampingi tim penasehat hukum mereka, sedang dari JPU dipimpin Kasie Pidum Tony Wibisono. Sidang dikawal ketat puluhan personel Polres.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 ke 3 dan pasal 55 ayat 1 (1) KUHP. Dalam berkas putusan setebal 200 halaman tersebut, disebutkan bahwa tewasnya tiga peserta The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII, masing-masing Syait Asyam, Ilham Nur Fadmi serta Muhammad Fadli, memang akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua terdakwa bersama beberapa anggota operasional lain.


Menurut majelis, ada korelasi kontak fisik kedua terdakwa bersama beberapa operasional lain terhadap para korban yang diketahui dari hasil otopsi. Ketiga korban, dinilai meninggal dunia akibat penganiayaan benda tumpul yang dilakukan kedua terdakwa bersama beberapa operasional lain saat TGC Diksar Mapala UII yang diselenggarakan di Dusun Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu itu.

Kesimpulan itu juga diperkuat oleh hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik RSUP DR Sardjito Yogyakarta bahwa ada luka memar di kepala dan pendarahan di selaput otak, gumpalan di ruang jantung korban.

“Menjatuhkan vonis terhadap M. Wahyudi selama 5,5 tahun penjara serta 6 tahun penjara terhadap Angga Septiawan,” ujar Mujiyono, membacakan putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing delapan tahun penjara. Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa, melalui kuasa hukumnya, Achiel Suyanto langsung menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, “ ujar kedua terdakwa di hadapan majelis hakim.