FOKUS JATENG – KLATEN – Putusan hukuman Bupati Klaten non-aktif Sri Hartini bakal membuka jalan bagi Wakil Bupati Klaten, Sri Mulyani untuk menduduki kursi orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten. Hal tersebut menyebabkan kekosongan jabatan wakil bupati setelah Sri Mulyani dikukuhkan menjadi bupati Klaten.
Dari kekosongan itu, partai pengusung bupati dan wakil bupati dari kedua partai PDI Perjuangan dan partai Nasdem harus berembuk. Ketua DPD partai Nasdem Klaten Harwanto mengaku,sejauh ini PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat belum menentukan sikap terkait kekosongan wakil bupati.
“Belum ada pembahasan antara partai pengusung Sri Hartini-Sri Mulyani terkait pengisian posisi wakil bupati Klaten,” katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2017.
Menurutnya, masalah tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak. Sebab, pengisian jabatan Wakil Bupati Klaten membutuhkan banyak pertimbangan.
“Kalau dari Nasdem, prinsipnya akan mengawal hal ini. Harapannya siapa pun yang akan mendampingi (Sri Mulyani), bisa membawa Klaten lebih baik dan mewujudkan visi misi yang diusung saat pilkada,” katanya.
Pertemuan antara dua partai pengusung, kata dia, saat ini belum digelar. Kedua pihak masih menunggu keputusan jajaran pengurus diatasnya.
“Setelah ada keputusan dari DPW Nasdem Jateng, kami sebagai salah satu partai pengusung baru akan berembuk. Saat ini kami belum bisa memutuskan,” pungkasnya.