FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebagian warga yang terdampak proyek tol Semarang-Solo sudah legawa lepas lahan dan rumahnya untuk kepentingan program nasional. Mereka pun bersedia menerima ganti rugi yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Namun, mereka minta waktu untuk pindah membangun rumah baru.
”Ini kan belum jadi. Kata Pak Jokowi jangan menyakiti warga saya,” kata Nur Hadi Prayitno (75), salah satu pemilik rumah yang terdampak proyek tol Selasa 19 September 2017. Dia pun mengenang ketika melihat pesan Presiden Jokowi di layar televise tentang pembebasan lahan tol.
Eko Purwanti (50), anak Nur Hadi Prayitno menjelaskan, sebetulnya tidak setuju nilai uang ganti rugi (UGR) yang ditetapkan tim apprasial. Sebab hanya menghargai tanahnya Rp 545 ribu per meter persegi. Padahal harga pasaran tanah di pinggir jalan ini sudah lebih dari Rp 700 ribu per meter persegi.
Sedangkan luas tanah yang dimiliki 889 meter per segi, namun hanya dinyatakan 881 meter per segi. Dengan demikian, sejak awal menolak ganti rugi tersebut. ”Tak ada pilihan lain, sehari jelang eksekusi kami menerima keputusan ini,” tuturnya.
Karena sejak awal menolak, maka membangun rumah pengganti belum jadi sampai sekarang. Kini bangunan rumahnya masih tahap pengerjaan. Makanya dia minta waktu agar rumahnya jadi terlebih dulu baru pindah.
Terpisah, Staf Bagian Hukum Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Qomaruzzaman menjelaskan, proses pembebasan lahan lebih cepat. Hal ini merujuk pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015.
Sesuai perpres ini, mulai proses konsinyasi, hubungan hukum warga atas tanah yang dimiliki sudah tidak ada. PPK hanya membayarkan UGR. Sedangkan penentu harga tim appresial. ”Warga yang menolak nilai UGR dari tim appresial pun juga harus melalui pengadilan,” jelasnya.
Dikatakan, masih ada 30 lahan yang akan dilakukan pembebasan. Yakni di Desa Mudal,Methuk, dan Karanggeneng. Semuanya di wilayah Kecamatan Boyolali Kota. Pembebasannya menyusul menunggu koordinasi.