FOKUS JATENG – BOYOLALI – Saat ini penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) hanya berdasar data sekunder dari notaris. Satu lagi terobosan dari Pemkab Boyolali melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menyusun Zona Nilai Tanah (ZNT).
ZNT akan menjadi acuan nilai harga jual tanah sesuai dengan harga kepantasan. Mulai Selasa 5 September 2017 hingga Kamis 28 September 2017, BKD menggelar evaluasi NJOP di Alana Hotel, Solo, yang menghadirkan seluruh kepala desa/lurah untuk menggali data harga pasar tanah yang akurat.
”Kades/lurah akan diwawancara untuk penggalian data terkait harga pasar tanah, NJOP, dan lainnya,” terang Kepala BKD Boyolali M. Syawaludin. Evaluasi NJOP tersebut akan digelar intensif dengan menghadirkan 20 Kades/Lurah setiap harinya. Untuk jadwal pertama diikuti dari wilayah Kecamatan Juwangi hingga selesai dengan kecamatan lain sesuai jadwal yang ditentukan.
”Munculnya informasi tersebut akan dijadikan database akurat,” imbuhnya. Namun demikian adanya ZNT pihaknya menyatakan akan mengevaluasi setiap tiga tahun sekali.
Kades/lurah secara langsung akan diwawancara oleh tim yang menyajikan peta wilayah untuk memperoleh informasi terakhir harga tanah per meter. Jika dimungkinkan kurang jelas menggunakan aplikasi google maps.
Dari evaluasi ini akan diketahui harga pasar terendah di lokasi tersebut dan pada blok di sekitarnya. Kepentingan evaluasi NJOP juga dapat digunakan untuk pengendalian pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, Bupati Boyolali Drs. Seno Samodro meminta para kades/lurah untuk berkata jujur sesuai dengan harga saat ini. Langkah ini merupakan terobosan Boyolali agar maju beberapa langkah ke depan dibanding daerah lain. “Jika tidak dimulai dari sekarang kapan lagi,” ungkapnya.
ZNT menurut Bupati Seno juga dapat menjadi acuan data perbankan. “Jika mengajukan kredit bank, dengan sistem ini dengan mudahdan cepat dapat diproses dan kemampuan bayar angsuran diketahui,” pungkasnya.