Aksi Koboi Dusun Ngamuk Dipicu Bara Asmara dan Api Cemburu

Ilustrasi (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Berhati-hatilah jika rasa cemburu hinggap di hati Anda. Kalau tidak bisa mengendalikan, bisa berakibat fatal karena cemburu itu buta. Seperti yang dialami Kadus Gedongrejo, Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Siswandi (36) yang nekat menodongkan magazine air gun ke seorang warga asal Desa Munggung, Mojogedang, Agus. Kenekatan Kadus muda ini diduga karena kobaran api asmara dan api cemburu.

Sekadar kilas balik, Siswandi mengamuk di jalan kampung Dukuh Gondangrejo, Desa Kaliwuluh, Kebakkramat pada Sabtu (26/8/2017) pukul 00.30 WIB saat acara kondangan. Ia melepaskan beberapa kali tembakan ke udara dari pistol airgun miliknya sambil mengancam akan membunuh seorang warga Desa Munggur, Mojogedang, Agus.

Berita sebelumnya: Koboi Dusun Ngamuk, Dar..Der…Dor… Bikin Acara Kondangan Buyar

Ia bahkan sempat menyeret Agus dari lokasi kondangan ke jalan kampung dengan cara kasar. Selain itu, ia tak segan mengancam bakal menyakiti teman korban yang menghalanginya.

Tidak terima dengan perlakuan yang tidak menyenangkan ini, Agus kemudian lapor polisi. Pelaku pun akhirnya jadi buruan petugas dan ditangkap di Solo sehari setelah kejadian.

“Saat ketahuan polisi, Siswandi sempat membuang pistolnya. Ia kemudian diringkus. Jeda waktunya hanya sehari setelah mengamuk di lokasi kejadian,” kata Kapolres Karanganyar AKBP, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam gelar barang bukti di Mapolres, Kamis (31/8/2017).

Kepada penyidik, pelaku mengaku selalu membawa pistol airgun. Alasannya, alat itu untuk membela diri. Benda itu dibelinya dari pasar online dengan kepemilikan tak memenuhi legalisasi instansi terkait.

“Sudah setahun memilikinya (magazine airgun),” kata tersangka.

Atas perbuatannya mengancam dan menodongkan pistol, Siswandi dijerat pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dan disangka melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan menggunakan airgun. Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.

“Ada pengecualian. Tersangka ditahan di rutan Polres Karanganyar. Dari pengakuan tersangka, korban ini diduga memiliki hubungan istimewa dengan mantan istrinya. Jadi pelaku dendam. Menurut pengakuan tersangka tidak merencanakan,” jelas Kapolres AKBP Ade Safri Simanjuntak.