FOKUS JATENG – KLATEN – Menghadapi Idul Adha 2017, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten melarang sapi betina produktif dijadikan hewan kurban. Sebab, hal itu untuk mendukung program khusus sapi betina wajib bunting dalam hal swasembada daging.
Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Usaha Peternakan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKPP Klaten Tri Yanto mengatakan, Idul Kurban sebelumnya masih ditemukan sapi betina produktif yang disembelih. Untuk tahun ini sapi betina produktif tidak boleh disembelih.
”Ini sesuai dengan program swasembada daging. Dan sapi betina khususnya jangan disembelih,” harap dia ketika ditemui fokusjateng.com, Senin 28 Agustus 2017.
Sapi betina yang akan dikorbankan, kata dia, wajib memiliki Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat itu dibuat oleh dokter hewan setelah mengecek reproduksi sapi. ”Jika mau digunakan untuk kurban, sapi betina harus ada SKSR. Untuk memastikan benar-benar tidak produktif,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Klaten Sri Muryani mengaku, sapi betina produktif di Klaten ada 20 ribu ekor. Sapi bunting betina pada tahun ini di target 15 ribu ekor.
Lebih lanjut, DPKPP Klaten membentuk 4 tim guna mengawasi hewan kurban. Tim tersebut mendatangi pengepul serta pasar hewan di wilayah Klaten dengan melibatkan 22 petugas dibantu petugas peternakan disetiap kecamatan.
”Pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan ditempat-tempat pemotongan hewan kurban sampai H+3 Idul Adha. Vaksinasi dilakukan secara rutin terutama untuk mengantisipasi ternak terjangkit penyakit zoonosis atau antraks,” tandasnya.