FOKUS JATENG – BOYOLALI – Aktivitas penambangan pasir Dusun/Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo, Boyolali, sudah berjalan sekitar sebulan yang lalu. Hal ini diungkapkan Imam Rohani (80), salah satu pemilik lahan Senin 31 Juli 2017.
Selaku pemilik lahan, dia mendapat Rp 105 ribu. Dana tersebut untuk jatah lahan yang dikeruk dan sekaligus parker truk pasir yang keluar. ”Parkir truk Rp 5.000, untuk lahan yang digali Rp 100 ribu katanya.
Meski sudah dijatah Rp 105 ribu, namun hingga sekarang belum pernah cair. Dari pihak penambang baru dikasih gula dan the serta rokok. ”Saya belum pernah menerima uangnya,” tutur dia.
Lantaran diduga ilegal, aktivitas penambangan pasir ini ditutup oleh Polres Boyolali. Alat berat (backhoe) berikut operator dan satu unit truk pasir ikut dibawa ke Polres Boyolali. Kegiatan penutupan ini dipimpin oleh Wakapolres Boyolali Kompol Zulfikar Iskandar dan Satreskrim Polres Boyolali.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Miftahul Huda menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal ini melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sanksi menyalahi pasal 158, dapat diancam tahanan maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.