Selama Pelarian, Gadis Malang Asal Sragen Diajak Pacar Mengembara hingga Sumatera

Ungkap kasus yang dilakukan Polres Sragen, Jumat 28 Juli 2017. | Huriyanto (/Fokusjateng.com)

Ungkap kasus yang dilakukan Polres Sragen, Jumat 28 Juli 2017. | Huriyanto

FOKUS JATENG – SRAGEN – Penangkapan AJ (26), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, mengungkap fakta selama pelarian bersama sang pacar. Awalnya AJ membujuk sang pacar hingga kemudian sanggup mengembara selama 25 hari dari pulau ke pulau dan kota ke kota di Pulau Sumatera.



Diawali tanggal 29 Juni pukul 04.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya di Sukodono untuk diajak pergi mencari pekerjaan di Bangka Belitung. Semula korban menolak namun tersangka terus merayu akan menikahi dan mencarikan pekerjaan. Salah satu kalimat ajakan tersangka yang dikirim ke HP korban berbunyi  ”Aku ngajak kowe merso sayang karo kowe, pengen gawe kowe mari dolan. Mengko nek we due duwit mengko ndang mantuk
nikah ”.

Mendengar janji itu, korban akhirnya tak kuasa untuk menolak. Dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan SKHU, korban kemudian ikut tersangka. Selanjutnya, tersangka membawa korban naik bus hingga ke Tanjung Priok, Jakarta.

Sampai di Jakarta, kemudian memesan tiket kapal ke Palembang, namun sudah habis. Sempat dua hari menginap di Jakarta, tersangka kemudian membawa korban naik bus menuju Palembang. Namun sampai Palembang uang habis dan tersangka kemudian menuju Lampung dan menjadi buruh tebang tebu selama dua pekan untuk mendapat uang.

Tanggal 14 Juli korban dibawa ke Bangka Barat menuju rumah ibu angkat tersangka. Karena tak kunjung dapat kerjaan, korban dibawa ke teman tersangka di Pangkal Pinang sebelum kemudian dijemput Polsek Kelapa dan dibawa tim Polres Sragen untuk pulang ke Sragen.



”Selama dalam pelarian itu, tersangka memang mengaku sudah mencabuli korban,” terang Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, saat gelar perkara Jumat 28 Juli 2017.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku sudah mencabuli dan menyetubuhi korban berulangkali termasuk di wilayah Makam Cina di Gunung Banyak, Sukodono berulang kali. Dari kasus itu, petugas mengamankan barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan baju-baju milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 32 KUHP dan atau pasal 81 ayat 2 subdider pasal 82 jo pasal 76 E UU RI no35/2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun denda Rp 60 juta.