FOKUS JATENG – SRAGEN – Pemkab Sragen memberi kemudahan petani dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk membeli BBM dalam jeriken. Asalkan petani tidak menggunakan gas elpiji untuk bahan bakar mesin penyedot air irigasi di sawah atau pun kegiatan lainnya.
Kemarau dan keringnya saluran irigasi menjadi masalah klasik petani di Kabupaten Sragen. Mau tak mau mereka harus menyedot air tanah dengan mesin pompa untuk mengairi sawah yang mereka tanam jagung, kacang, padi, dan lainnya.
Belakangan petani memanfaatkan gas elpiji untuk bahan bakar diesel, menyusul dilarangnya pembelian BBM menggunakan derigen. Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Pembinaan Perdagangan Jasa dan Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sragen Joko Suranto kepada wartawan.
Joko mengatakan pemanfaatan gas elpiji untuk bahan bakar diesel tidak dibenarkan, karena bukan pemanfaatanya. Gas elpiji tiga kilo gram dikhususkan untuk kegiatan rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Digunakanyan gas elpiji untuk bahan bakar diesel mengurangi stok rumah tangga, sehingga di beberapa kecamatan yang wilayahnya memiliki area pertanian luas terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg. Kendati sudah terjadi kelangkaan menurut Joko Pemkab belum akan mengajukan tambahan kuota gas elpiji ke Hiswanamigas. Disisi lain kelangkaan gas elpiji masih wajar, Pemkab berkewajiban menjaga subsidi gas elpiji yang duberikan pemerintah pusat.
”Kita nunggu perkembangan, karena tidak serta merta menabambah. Sebagai pemerintah daerah punya kewajiban mengendalikan subsidi. Penambahan harus disertai dengan data valid untuk menyelamatkan subsidi migas lagi,” kata dia.
Joko mengatakan kuota gas elpiji 3kg di Sragen 26.000 tabung per hari. Jumlah itu dinilai lebih dari cukup jika hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM. Pihaknya mengaku, tahun ini sudah ada kesepakan dengan Pertamina untuk kemudahan membeli BBM dengan derigen khusus bagi petani. Menurutnya kini petani yang akan membeli BBM cukup mengurus surat keterangan rekomendasi dari kelurahan dan diketahui camat, tidak seperti dulu harus surat keterangan dari dinas.