Proyek DAK Infrastruktur Jalan di Sragen Tetap Berlanjut

Ilustrasi (/Fokusjateng.com)

Ilustrasi

FOKUS JATENG – SRAGEN – Pembangunan jalan yang menggunakan proyek dana alokasi khusus (DAK) di wilayah Sragen tetap akan berlanjut. Pasalnya, pihak Kementerian Keuangan memberi perpanjangan waktu hingga 31 Agustus mendatang.



Awalnya Jumat 21 Juli 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dipanggil DPRD untuk menjelaskan hasil dari serapan DAK, yang harus mencapai Rp 4,9 miliar. Padahal serapan belum mencapai target.

Namun demikian, dari kementerian sudah mengirimkan surat perpanjangan waktu yang ditandatangani pada Kamis 20 Juli 2017. Hanya saja suratnya sampai di Sragen pada Jumat siang setelah pertemuan dengan DPRD. Sehingga sempat tersiar kabar bahwa Pemkab Sragen gagal mencairkan DAK untuk infrastruktur.

Kepala DPUPR Sragen Marija menyampaikan, Pemkab Sragen nendapat surat dari Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan nomor S88/PK.2/2017 Penyaluran DAK Fisik Triwulan II yang dikeluarkan tanggal 20 juli. Namun  diterima pihak Pemkab Sragen pada tanggal 21Juli siang hari usai pertemuan dengan DPRD.

Dia menjelaskan isi surat tentang pengunduran waktu, perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa paling lambat 21 Juli 2017. Dalam surat tersebut memuat perpanjangan waktu sampai 31 Agustus.

”Ada alasannya, ada beberapa alasan yang banyak retendaer, bencana alam dan sebagainya,  sehingga dengan ini kami yakinkan pada masyarakat pembangunan dengan DAK terhadap  proyek tersebut dapat terus berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, infrastruktur untuk pembangunan 5 proyek peningkatan kualitas jalan tetap akan cair. Meski serapan sejak tanggal 21 Juli kemarin belum mencapai target.

”Jadi memang sempat diingatkan oleh Dewan, tidak apa-apa memang tugas beliau mengingatkan kami, jadi jangan sampai rakyat yang dirugikan,” ujarnya.

Rendahnya angka penyaluran ini tidak hanya dihadapi kabupaten Sragen. Namun juga daerah lain termasuk kementerian sendiri ada yang mengalami masalah yang sama.  Seperti diantaranya perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 tahun 2016, sehingga terjadi perubahan di unit organisasi pelaksana DAK fisik.

Selain juga sejumlah alasan keterlambatan proses lelang sejumlah daerah dan pembelian barang melalui E katalog. Selain juga ada masalah dalam proses lelang seperti gagal lelang dan sebagainya.

Ditambah lagi alasan kondisi cuaca dan banyak alasan lain tertundanya proses kegiatan DAK fisik di daerah. ”Jadi yang disampaikan ini, beragam di setiap daerah. Jadi diambilkan kesimpulan perubahan di PMK ini,” ujarnya.