Puro Mangkunegaran Lepas Aset Tanah untuk Para Petani di Lereng Lawu

Pelepasan aset tanah secara simbolis dilakukan langsung oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegoro IX kepada 32 petani penggarap di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Kamis 20 Juli 2017. | Suroto (/Fokusjateng.com)

Pelepasan aset tanah secara simbolis dilakukan langsung oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegoro IX kepada 32 petani penggarap di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Kamis 20 Juli 2017. | Suroto

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Sekitar 1,7 hektare tanah Puro Mangkunegaran dilepas untuk dimiliki para petani di lereng Gunung Lawu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah. Tanah tersebut diberikan  secara cuma-cuma kepada petani yang menggarap tanah secara turun-temurun selama puluhan tahun.



Pelepasan aset tanah secara simbolis dilakukan langsung oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegoro IX kepada 32 petani penggarap di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar.  Tanah diberikan setelah surat permohonan hak dari petani dikabulkan oleh penguasa Puro Mangkunegaran.

”Ini merupakan contoh yang baik dari petani terhadap bekas tanah Mangkunegaran,” tandas Penanggung Jawab Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM) Joko Susanto usai acara Kamis 20 Juli 2017. Tanah yang diberikan merupakan 2/3 dari total luas lahan yang mencapai sekitar 2,5 hektare.

Sedangkan sisanya tetap dimiliki oleh Mangkunegaran. Tanpa pelepasan aset dari Mangkunegaran, petani tidak bisa menyertifikatkan. Setelah menerima permohonan dengan mempertimbangkan berbagai hal, KGPAA Mangkunegoro IX memberikannya kepada petani penggarap tanpa kompensasi apapun.

Mengenai biaya penyertifikatan, sepenuhnya diserahkan kepada petani penerima. Puro Mangkunegaran mempersilahkan pengelolaan tanah sepenuhnya kepada penerimanya. Apakah tetap akan dijadikan lahan pertanian, dibangun rumah, atau lainnya.

Kewenangan mutlak berada di tangan penerima setelah proses pelepasan tanah selesai seluruhnya. Sementara, 1/3 tanah yang tetap dikelola Mangkunegaran, nantinya akan tetap digunakan bersama warga.

”Bisa untuk percontohan pertanian. Targetnya tetap untuk kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya. Pelepasan asset Mangkunegaran kepada petani sekaligus menjadi contoh lainnya. Sebab asset Mangkunegaran masih banyak yang dikuasai pihak lain.

Salah satu petani penggarap Edi Suwarnoto mengaku, lahan telah dikelola puluhan tahun oleh para petani. Dirinya telah menggarap tanah selama 25 tahun. Lahan selama ini dipakai bercocok tanah sayuran seperti wortel dan kubis.

”Masing masing petani, lahan yang digarap bervariasi antara 300 meter hingga 1.000 meter,” terang Edi. Meski Mangkunegaran membebaskan pemakaian lahan, dirinya mendorong agar tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.