FOKUS JATENG – SUKOHARJO – Tiga pelaku pengoplos gas elpiji yang digerebek polisi di Sukoharjo akan dijerat pasal berlapis. Polisi telah menyiapkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No.2 tahun 1991 tentang Metrologi Legal, guna menjerat mereka.
”Kami masih mengmbangkan kasus ini. Untuk mereka (pelaku) akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen dan UU tentang Metrologi Legal,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifield Constantien Baba Kamis 13 Juli 2017.
Baca juga: Ribuan Tabung Gas Elpiji Milik Pertamina Rusak
Terkait dengan penggrebekan itu, Sumarjo, warga sekitar mengatakan, rumah tersebut milik Suryawan tetapi sudah dikontrakkan. ”Kami tidak tahu yang mengontrak siapa. Tetapi kalau siang hari ada sekitar empat orang di rumah itu, malam mereka pulang,” ujar Sumarjo.
Ida, warga lainnya mengaku tahu kalau di rumah itu jual gas. Sebab dia dan beberapa warga lainnya pernah membeli gas di sana. Menurut ibu rumah tangga ini, dia pernah membeli gas di rumah itu ukuran 3 kg.
Baca juga: Polres Sukoharjo Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji
”Saat saya lihat di jarum kompor gas yang ada di rumah, isinya sama dengan yang dijual di warung,” ujar Ida. Tetapi meski isinya sama, harganya berbeda. Sebab jika beli di warung harga gas 3kg Rp 18 ribu, sedang kalau di rumah itu harganya Rp 16 ribu. (slo)