FOKUS JATENG – KLATEN – Sejumlah petani tembakau di Kecamatam Manisrenggo, Klaten mengaku resah setelah pabrik rokok menggunakan tembakau impor. Dari 529 hektare sawah saat ini yang ditanami hanya 60 persennya.
Terkait hal itu, Ketua Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) Klaten Aryanta Sigit Suwanto mengaku, bakal mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan peraturan pembatasan impor tembakau tersebut.
Baca juga: Target Luas Tambah Lahan Tanam di Wonogiri Capai 98 Persen
“Hal itu sebagai salah satu penyelamat nasib petani tembakau Indonesia. Sebenarnya terbitnya peraturan menteri terhadap pembatasan impor sudah cukup melindungi petani. Saat ini sedang dalam pembahasan oleh (pansus) panitia khusus,” kata dia Rabu 12 Juli 2017.
Salah satu poin dalam peraturan tersebut, kata dia, bahwa mewajibkan pabrik rokok untuk menyerap hasil produksi tembakau dalam negeri terlebih dahulu. Setelah tembakau hasil petani sudah terserap secara keseluruhan baru diperbolehkan mengimpor.
”Apabila peraturan pembatasan impor tersebut tidak diterbitkan maka petani tembakau di Klaten bakal tergeser. Kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan tersebut. Mengingat hasil produksi tembakau para petani di Kecamatan Manisrenggo pada tahun lalu mengalami keterpurukan akibat cuaca yang tidak mendukung. Dan pabrik rokok tidak mau beli karena kualitasnya,” katanya. (jko)