FOKUS JATENG – WONOGIRI – Fenomena pernikahan dini menjadi perhatian legislator yang duduk di Senayan. Yakni rancangan undang-undang (RUU) pernikahan dini segera dibahas bersama pemerintah pusat. Hal ini diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti.
Salah satu poin penting masuk dalam pembahasan nantinya adalah soal usia minimal menikah. ”Untuk pernikahan, usia minimal bagi perempuan yang kami minta nanti adalah 18 tahun. Kalau usia untuk laki-laki tidak terlalu dipermasalahkan, hubungannya dengan kesehatan reproduksi,” terang Endang, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat 7 Juli 2017.
Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Jadi Perhatian Pemkab Wonogiri
Dia mewanti-wanti usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun. Sebab di usai itu, organ reproduksi belum mencapai kesiapan secara matang.
Dikhawatirkan justru nantinya akan berpengaruh besar terhadap janin maupun anak yang terlahir. Misalnya janin kurang sehat, maupun anak terlahir kurang sehat. ”Selain itu secara psikologis, usia 16 belum matang,” jelas dia.
Angka 18 merupakan batas minimal. Akan lebih baik jika menikah di usia di atas itu, misalnya 20 tahun. Dimana kondisi organ reproduksi sudah sangat siap, demikian pula dengan faktor psikologisnya. (ria)