Guru SD di Jumapolo Ketahuan Judi Sambil Menghisap Sabu

ilustrasi perjudian. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Guru itu seharusnya digugu dan ditiru, bukannya malah judi dadu, apalagi sambil mengisap sabu. Begitulah nasihat yang pantas diberikan bagi seorang oknum guru SD di Jumapolo yang saat ini ditahan polisi.



Guru berinisial EDM, 47, itu ditangkap setelah diduga menghisap sabu sambil berjudi dadu bersama tiga orang lainnya, HT, ED, dan WN di rumah ED, warga Karanganyar Kota.

Penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi jika rumah itu sering dijadikan tempat judi dan narkoba. Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar dan selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Polisi juga berhasil menyita 0,24 gram sabu beserta perlengkapan yang dipakai untuk menghisap narkoba.

“Hasil tes urine juga menunjukkan mereka positif memakai narkoba,” tandas Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak.



Dalam penggerebekan itu, Polisi menemukan dua tindak pidana sekaligus, perjudian dan narkoba. Untuk kasus perjudian selanjutnya ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), sedangkan kasus narkoba ditangani Satuan Narkoba (Satnarkoba).

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu, EDM mengaku baru satu kali menggunakan narkoba dan satu kali berjudi. “Saya baru satu kali ini,” ucapnya singkat.

Baca juga: