FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar menahan tiga kurir narkoba yang dikendalikan narapidana LP Nusakambangan. Adapun ketiga kurir tersebut adalah Shodikin, 42, warga Sempu, Andong, Boyolali; Agus Sugiyato, 32, warga Mojosongo, Jebres, Solo; dan Erni, 36, warga Karangkidul, Wonokerto, Probolinggo, Jawa Timur.
Polisi menangkap tiga orang kurir narapidana LP Nusakambangan itu di lokasi berbeda. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu butir pil inex, satu buah handphone Nokia, Honda Beat plat nomor AD 2204 AN dari Shodikin.
Dari Agus Sugiyato, polisi menyita 11 paket sabu-sabu total 8,88 gram, satu set alat penghisap, dua potong sedotan, korek api gas, satu kartu ATM, dan handphone Samsung.
Sementara dari Erni, polisi menyita 23 butir pil inex, satu paket sabu-sabu 1,06 gram, timbangan digital merek Camry, Honda Beat plat nomor AD 5033 OK, dan handphone Andromax.
“Tiga tersangka ini diduga kurir narapidana LP Nusakambangan. Mereka pengedar di sini. Hasil pemeriksaan positif menggunakan narkoba. Mereka pemakai, kurir narapidana LP Nusakambangan, dan pengedar,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Selasa (15/8/2017).
Mereka, kata Kapolres juga menyebut satu nama, T, berstatus narapidana di LP Nusakambangan. Oleh karena itu, Polres Karanganyar akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Polres Cilacap.
“Tiga tersangka ini berhubungan lewat handphone dengan narapidana di LP Nusakambangan. Itu fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan. Kami sita handphone masing-masing tersangka,” ujar dia.
Mereka diduga mengambil sabu-sabu di tiga lokasi berbeda, yaitu Pajang, Kottabarat, dan Colomadu.
Shodikin ditangkap saat menunggu calon pemesan di jalur lambat di depan salah satu kampus di Jaten. Agus ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa Agus menginap di salah satu hotel di Colomadu pada Sabtu (12/8/2017) pukul 12.00 WIB. Saat penangkapan, Agus membawa sabu-sabu yang akan dikonsumsi dan dijual kepada orang lain.
“Tersangka dikendalikan narapidana LP Nusakambangan atas nama T. Kalau perempuan, Erni ditangkap pada Sabtu pukul 14.00 WIB. Dia ditangkap saat hendak transaksi 10 butir Inex di Jalan Adi Sucipto,” jelas Kapolres.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke indekos Erni di Kartasura, Sukoharjo. Hasilnya, polisi menemukan 13 butir inex dan 1,06 gram sabu-sabu.
Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku menggunakan Pasal 112 ayat (2) untuk kepemilikan sabu-sabu lebih dari 5 gram. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum dimaksud ayat (1) ditambah 1/3.
Baca juga: