Simpan Sabu 25 Gram, Warga Karanggede Boyolali Ditangkap Polisi

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menunjukkan barang bukti narkoba dalam gelar perkara di mapolres setempat Senin 24 Juli 2017. | Yulianto (/Fokusjateng.com)

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menunjukkan barang bukti narkoba dalam gelar perkara di mapolres setempat Senin 24 Juli 2017. | Yulianto

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Komitmen Polres Boyolali untuk pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan. Seperti ungkap kasus yang dilakukan Senin 24 Juli 2017 di mapolres setempat. Seorang pengedar narkoba bernama Efendi (36) warga Dukuh/Desa Banteng, Kecamatan Karanggede, Boyolali, ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.



Efendi ditangkap di rumahnya Sabtu 22 Juli 2017. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni paket sabu seberat 25 gram, ponsel, timbangan elektrik dan sebuah alat hisap atau bong.

Baca juga: Polres Sukoharjo Tabuh Genderang Perang Narkoba dan Miras

Penangkapan tersangka ini hasil informasi masyarakat. Yakni di Dukuh Bantengan sering digunakan transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. ”Petugas melakukan pengecekan dan pengintaian,” terang Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi dalam gelar perkara.

Hasil penyelidikan, informasi masyarakat terbukti, sehingga pelaku ditangkap di rumahnya. Tersangka tidak bisa kabur lantaran rumahnya sudah dikepung. ”Pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari Semarang. Jaringan ini masi kami lacak,” ujar dia.

Baca juga: Mengaku Jadi Kurir, Selipkan Sabu di Jembatan