FOKUS JATENG – BOYOLALI – Efendi (36) warga Dukuh/Desa Banteng, Kecamatan Karanggede, Boyolali, tertangkap gara-gara kasus narkoba mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapatkan barang haram itu dari temannya. Sabu yang diterima dari temannya – yang tidak mau menyebutkan namanya – itu semula yang diterima Efendi seberat 50 gram.
Dari temannya itu dia mengaku hanya disuruh menyerahkan barang kepada pembeli. Yakni dengan cara meletakkan sabu pesanan di suatu tempat sesuai perintah. Arahan dari temannya itu melalui pesan singkat handphone.
Baca juga: Kasus Narkoba di Wonogiri Terbilang Rendah
”Saya hanya disuruh meletakkan barang di pagar atau diselipkan di jembatan. Saya langsung pergi. Tidak menunggu siapa yang mengambil sabu,” kilahnya, saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin 24 Juli 2017.
Selain tidak bertemu langsung dengan temanya yang merintah, Efendi juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemesan sabu. Setiap jail diperintah meletakkan sabu, dia mendapat jatah upah Rp 30 ribu.
Baca juga: Polisi Sukoharjo Grebek Pesta Sabu